Kejati Lampung Beri Wawasan Mahasiswa Teknokrat Tugas dan Fungsi Jaksa

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Susilo Yustinus, SH, MH, diwakili Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Lampung Sugeng Hariadi, SH, MH, mengisi materi pada Program Orientasi Pendidikan Tinggi (Propti) gelombang kedua pada Universitas Teknokrat Indonesia, di indoor Gelanggang Olahraga Mahasiswa, Jumat (14/9/2018).

Dalam kesempatan ini, pihak Kejati Lampung menyampaikan materi tentang “Meningkatkan kepekaan sosial dan kesadaran hukum mahasiswa dalam kehidupan bangsa dan bernegara”.

Pada kesempatan ini, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Lampung Sugeng Hariadi memaparkan dan memberi pemahaman serta wawasan kepada mahasiswa Teknokrat terkait tugas dan fungsi Kejaksaan dalam tatanan negara. Karena mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat terdidik harus peka terhadap masalah sosial dan sadar akan aturan hukum di negara ini.

Sugeng Hariadi menjelaskan tugas dan fungsi Jejaksaan yang meliputi, pembinaan, intelejen. Jaksa sebagai Penuntut Umum, Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Khusus dan Pengawasan. Jaksa juga bertugas sebagai Pengacara Negara dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Jaksa sebagai penuntut umum, kata Sugeng Hariadi, Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

Dalam perkara Tindak Pidana Umum, Jaksa melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara pra penuntutan, pemeriksaan tambahan dan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan lain-lain.

Dalam perkara tindak Pidana Khusus, kata Sugeng, Jaksa melakukan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat. Melakukan penyelidikan, penyidikan, pelacakan aset dan pengelolaan barang bukti, pemeriksaan dan lain-lain.

Sedangkan Jaksa Bidang Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan serta pelaksanaan pengawasan terhadap disiplin pegawai Kejaksaan, serta melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu.

Dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjut Sugeng Hariadi, Kejaksaan dengan kuasa khusus, dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah.

Usai memaparkan materi, mahasiswa juga diberi kesempatan untuk bertanya kepada pejabat Kejati Lampung ini. Mendapat kesempatan bertanya, dimanfaatkan mahasiswa untuk menyampaikan sejumlah pertanyaan termasuk masalah pemberantasan korupsi. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.