Kejati Lampung Masih Data Aset Alay Tripanca

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus berusaha keras melakukan pelacakan terkait aset narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung, Sugiarto Wiharjo alias Alay Tripanca

“Hingga saat ini kami masih melakukan pelacakan dan pendataan aset Alay,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo di Bandarlampung, Senin (13/5/2019).

Ditanyai jumlah pendataan aset Alay sejauh ini, Ari mengatakan belum mengetahui terkait itu karena saat ini tim khususnya bidang pidana khusus (Pidsus) sedang bekerja memburu aset Alay. “Belum tahu, nanti akan dikabarkan jika ada pengembangan,” katanya.

Kasi Penkum menambahkan soal uang kerugian negara sampai hari ini belum ada penambahan baik dari Alay langsung, keluarga maupun penasehat hukumnya. Pihaknya masih menunggu pihak terkait untuk mengembalikan sisa uang kerugian negara tersebut.

Sebelumnya Sugiarto Wiharjo alias Alay telah mencicil uang kerugian negara kepada Kejati Lampung sebesar Rp1 miliar dari jumlah yang harus dibayar sebesar Rp108 miliar.

Terpidana kasus korupsi ini melalui penasehat hukumnya telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp1 miliar ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada tanggal 22 Maret 2019 lalu.

Uang yang telah dikembalikan Alay melalui penasehat hukumnya itu bersumber dari uang miliknya sendiri. Pihak Kejati Lampung tinggal menunggu sisa yang harus dibayarkan oleh Alay dari senilai Rp108 miliar.

Selain menerima uang pihak Kejati Lampung juga telah menyita 16 aset di beberapa wilayah yang ada di Provinsi Lampung. Sebanyak 16 aset yang telah disita oleh Kejati Lampung itu di antaranya terletak di beberapa daerah seperti, Kota Bandarlampung, Kabupaten Pesawaran, Tulangbawang, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.