Kejati Lampung Segera Periksa Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Benih Jagung

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera memanggil dan memeriksa terhadap ketiga tersangka berinisia EY, IMA dan HRR yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Penkum Kajati Lampung, Andrie W Setiawan, SH, MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/3/ 2021).

Andri mengatakan, terkait perkembangan penanganan perkara jagung akan segera melakukan pemeriksaan kepada para tersangka. “Iya untuk pemanggilan masih di jadwalkan, saat ini proses kegiatan dilapangan dan nunggu hasil dari BPK RI untuk perhitungan kerugian negara, pastinya akan kami panggil, penyidik harus mengerjakan yang dikerjakan baru kami panggil tersangka dalam periksaan ini,” kata dia.

Dia menambahkan hingga saat ini Kejati Lampung masih fokus dalam menuntaskan pekerjaannya dalam kegiatan pengumpulan bukti lain. “Kita fokus dulu, kita ikuti proses, bagaimana penyidikan, karena ini proses penyidikan sehingga ada hal hal yang tak bisa disampaikan. Ketiga tersangka akan dipanggil lagi setelah penyidik menuntaskan pekerjaannya dalam pengumpulan bukti tersebut selesai,” tutur Andri.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung untuk Provinsi Lampung tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka yakni Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Edi Yanto, Herlin Retnowati selaku rekanan dan Imama Kepala Bidang Tanaman Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Lampung, Heffinur saat menggelar press conference kepada para awak media.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung oleh Direktorat Jendral Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang dialokasikan untuk Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2017 ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di lingkungan pemerintah Provinsi Lampung. Tiga tersangka dengan inisial EY, IMA dan HRR yang ditetapkan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung,” kata Kajati Lampung.

Kajati Lampung didampingi para pejabat tinggi Kejati Lampung menjelaskan kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilaksanakan oleh penyelidik pada Kejaksaan Agung dengan menggunakan sumber informasi awal yang tertuang dalam LHP BPK terhadap kegiatan Pemeriksaan Kementerian Pertanian Republik Indonesia, pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia dengan cara pengajuan proposal kepada Kementerian Pertanian secara elektronik (e-proposal) pada 2017.

Menurutnya, dalam pengajuan benih jagung Pemerintah Lampung mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp140 miliar yang seharusnya dipergunakan untuk pembelanjaan benih varietas hibrida. “Alokasi anggaran Rp140 miliar tersebut seharusnya digunakan untuk pembelian benih varietas hibrida asal pabrikan sebanyak 60 persen dan varietas hibrida dari Balitbangtan sebanyak 40 persen,” kata dia.

Ia menjelaskan dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa PT DAPI yang ditunjuk sebagai distributor untuk melaksanakan kontrak dengan nominal Rp15 miliar nyatanya tidak mendapatkan dukungan dari produsen jenis benih BIMA 20 URI melainkan hanya melaksanakan proses jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA. Sehingga terjadi pembelian benih di pasar bebas dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. “Dalam hal ini ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI karena benih melebihi batas masa edar dan tidak memiliki sertifikat,” ujarnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, ketiganya dijerat den pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair   pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UURI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.