Kejati Lampung Tahan Bos PT Kartika Ekayasa Pelaksana Proyek SPAM PDAM Way Rilau Bandarlampung

 

Kejati Lampung menahan bos PT Kartika Ekayasa pelaksana proyek Spam PDAM Way Rilau. Menggunakan rompi oranye, DS masuk mobil tahanan. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Baru sapekan Presiden Joko Widodo meresmikan proyek pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menahan DS bos PT Kartika Ekayasa, Senin (2/9/2024).

Penahanan bos PT Kartika setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa. Berdasarkan Surat Penetapan tersangka Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Tap-02/L.8/Fd/08/2024 tanggal 22 Agustus 2024 dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.

Tersangka DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejati Lampung dengan didampingi Penasihat Hukumnya pada pukul 10:30 WIB dan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung dengan kurang lebih 50 pertanyaan.

Tersangka DS juga diperiksa sebagai Saksi dalam perkara tersangka SP selaku orang yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa, Tersangka Inisial S selaku PPK PDAM Way Rilau, Tersangka Inisial AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan Tersangka Inisial SR selaku Kabag PBJ Kota Bandar Lampung tahun 2019 (Anggota Pokja) orang yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang lelang.

Tersangka DS dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejati Lampung pada Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandarlampung selama 20 hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-08/L.8/Fd/09/2024 tanggal 02 September 2024.

Penetapan Tersangka DS dilakukan tidak terlepas dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 01 / L.8 / Fd / 04 / 2024 Tanggal 02 April 2024 dan Tim Penyidik Kejati Lampung telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandar Lampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.

Perkara Dugaan Tipikor ini berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Kerjasama Pemerintah Kota Bandarlampung dengan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dengan PAGU Anggaran di dalam pekerjaan ini adalah sebesar Rp87.156.366.242,00 yang bersumber dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota bandarlampung TA 2018.

Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau dilaksanakan oleh PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender dengan Surat Perjanjian (kontrak) Nomor : PU/2986/PDAM/08/XII/2019 dengan nilai Rp71.942.254.000,00 yang ditandatangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dengan PPK Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung.

Dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Kerugian Keuangan Negara yang ditemukan pada Kegiatan Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi System Pompa SPAM Bandarlampung Tahun 2019 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau Kota Bandarlampung seebesar Rp19.806.616.681,83. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.