Kejati Naikkan Status Dugaan Korupsi KONI Lampung ke Tahap Penyidikan

Kajati Lampung Dr. Heffinur saat menyampaikan keterangan pers. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menaikan status perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung sebesar Rp60 miliar ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Dr. Heffinur, SH, MHum mengatakan, meskipun perkara KONI telah dinaikan statusnya, namun pihaknya belum bisa menjelaskan sejumlah orang yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami masih penyidikan, kalau sudah selesai dan sudah ada penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan kembali,” katanya di Bandarlampung, Rabu.(12/1/2022)

Dia melanjutkan anggaran yang sudah dicairkan oleh Pemprov Lampung tersebut ada beberapa faktor-faktor dana hibah yang disalurkan tidak sesuai. Faktor pertama, lanjutnya, program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (Cabor).

Kemudian ditemukan ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung terkait pengadaan barang dan jasa tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bidang KONI Lampung dan Cabor di dalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. Sehingga penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di Cabor maupun KONI Lampung,” kata dia.

Kajati menambahkan Pemprov Lampung menganggarkan dan mencairkan dana tersebut secara beberapa tahap. Tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua sebesar Rp30 miliar.

Dari anggaran Rp29 miliar itu dibagi beberapa kegiatan oleh KONI Lampung diantaranya Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan, Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020, dan Rp3 miliar anggaran sekretariat Lampung.

Tindakan-tindakan pasti akan kita lakukan antara lain penyitaan-penyitaan dan penggeledahan baik secara tiba-tiba maupun memintakan izin kepada pengadilan,” ujarnya.

“Yang anggaran Rp29 miliar ini yang kami pantau, karena yang Rp30 miliar belum sempat cair dikarenakan terbentur pandemi Covid-19,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.