Kejati Sidik Dugaan Korupsi Biaya Penginapan dan Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus, Kerugian Negara Rp7,78

Kejati Lampung ekspos kasus dugaan korupsi DPRD Tanggamus. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Geger dugaan korupsi anggota DPRD Kabupaten Tanggamus. Kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini makin jelas.

Kejati Lampung dalam ekspos, Rabu (12/7/2023), di Bandarlampung,
menaikkan status ke penyidikan kasus dugaan korupsi biaya penginapan perjalanan dinas anggota DPRD Kabuoaten Tanggamus tahun anggaran 2021. Hasil penyelidikan, sementara ini ditemukan ada indikasi kerugian negara dalam pembiayaan penginapan senilai Rp7,78 miliar. Tapi Kejati Lampung membeberkan sosok yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin, SH, MH, dalam ekspos mengatakan, status tersebut dinaikkan berdasarkan hasil penyelidikan sejak Februari 2023, ditambah hasil diskusi bersama Kejaksaan Agung.

“Dalam anggaran itu, ada komponen biaya penginapan dalam APBD dan paket meeting di Sekretariat DPRD Tanggamus untuk empat pimpinan dan 41 anggota,” kata Hutamrin saat ekspos di Kantor Kejati Lampung.

Dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran Sekretariat DPRD Tanggamus, sumber dana berasal dari APBD tahun 2021 dengan jumlah anggaran Rp14,31 miliar, namun jumlah terealisasi sebesar Rp12,9 miliar.

“Dalam anggaran itu, mereka melakukan perjalanan dinas dengan tujuan Bandarlampung menginap di enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatera Selatan tujuh hotel,” ujar Hutamrin.

*Modus yang Dilakukan
Untuk memark up anggaran tersebut, ada tiga modus yang dilakukan yakni harga kamar yang tercantum pada bil hotel di dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) lebih tinggi. Sementara harga dalam SPJ tidak sesuai dengan harga hotel permalamnya.

“Kemudian ada juga bil hotel fiktif dalam SPJ, karena nama tamu yang dicantumkan tidak pernah menginap dan tak tercatat dalam sistem komputer hotel,” sebut Hutamrin.

Kemudian dalam catatan sistem komputer hotel, ditemukan anggota DPRD Tanggamus yang menginap berdua dalam satu kamar, tapi dibuat satu kamar dihuni satu orang

Ada pun bil hotel yang dilampirkan dalam SPJ, bukan dikeluarkan oleh pihak hotel, melainkan dibuat oleh empat pihak agen travel berbeda. (W9-jm/ars)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.