Kejati Tahan Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bandarlampung dan Dua Anak Buahnya

DITAHAN – Kejati Lampung menahan mantan Kepala DLH Bandarlampung dan dua anak buahnya. Ketiganya ditahan terkait dugaan korupsi retribusi sampah. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, SH (Sahriwansyah) dan dua mantan anak buahnya HF (Kepala Bidang Tata Lingkungan) dan H (pembantu bendahara penerima pada DLH Bandarlampung) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi retribusi sampah.

Penahanan tiga tersangka ini disampaikan Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Hutamrin, SH, dalam jumpa pers di Kejati Lampung, Senin (21/3/2023).

“Hari ini tiga tersangka kami tahan untuk 20 hari kedepan dan tiga terdakwa di titipkan di Rutan Way Hui,” katanya.

Hutamrin mengatakan, berdasarkan hasil audit independen, perbuatan ketiga tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6.925.815.000 (enam miliar sembilan ratus dua puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu rupiah).

“Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka tersebut. Disimpulkan ada indikasi tindak pidana korupsi di dalam pemungutan retribusi sampah periode 2019 – 202,” kata Hutamrin.

Dari total kerugian tersebut, lanjutnya, tersangka baru mengembalikan kerugian negara sebesar Rp586.750.000 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Jadi, sisa kerugian negara yang belum dikembalikan yakni Rp6.339.065.000 (Enam Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah). “Secepatnya kita akan periksa ketiga tersangka tersebut dan segera bisa di limpah kan ke Pengadilan ” ujar Hutamrin.

Ia menuturkan, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Modus tersangka diantaranya disinyalir melakukan markup sejak 2019-2021, menggunakan struk (bukti) retribusi palsu dan disinyalir ada juga uang yang tidak disetorkan,” ungkapnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.