Kejati Terima Pelimpahan Tahap Dua Mantan Kalapas Kalapas Kalianda

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima pelimpahan tahap dua terhadap mantan Kepala Lapas Kelas II, Kalianda, Lampung Selatan, Muchlis Adjie.

Tersangka bersama barang bukti atas kasus transaksi narkoba di dalam Lapas tersebut dilimpahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Selasa (18/9/2018). Setelah pelimpahan tahap dua, Muchlis Adjie tinggal menunggu waktu sidang.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penum) Kejati Lampung, Ari Wibowo membenarkan atas pelimpahan mantan Kalapas Kalianda, Lampung Selatan tersebut. “Benar tadi sudah menerima pelimpahann dari BNN awkura Pukul 10.00 WIB. Kita terima tersangka bersama barang buktinya,” katanya, Selasa (18/9).

Atas pelimpahan tersebut, lanjutnya, pihaknya akan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi, Lampung Selatan, dalam waktu 20 hari kedepan.

“Dalam waktu 20 hari kedepan, kita akan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung untuk penjadwalan sidangnya. Kita juga sudah tentukan JPU nya,” jelasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.