Kejati Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengadaan Randis Lampung Timur

Bandarlampung, Warta9.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pelelangan kendaraan dinas (randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Lampung Tedi Nopriadi menjelaskan, pihaknya menetapkan tersangka itu per tanggal 31 Oktober 2019 lalu. “Karena memang perkara Randis Lamtim ini awal penyelidikannya pada Bulan Juni 2017 lalu. Dari sini, ada tiga tersangka inisialnya SH kemudian AD dan DE dan perannya masing-masing SH itu sebagai PPK dan AD Rekanannya dan DD sebagai Pokja,” ujar mantan Kasipidsus Kejari Bandarlampung ini, Kamis (7/11/2019).

Dari penetapan tersangka itu lanjut Tedi -sapaan akrabnya- pihaknya berhasil menyita kerugian negara senilai Rp680 juta dari pelelangan dua unit randis jenis Toyota Landcruiser Prado dan Harier. “Ketiga orang itu sudah kita tetapkan tersangka tetapi belum kita tahan dan sudah diberikan surat pemanggilan ketiganya. Kita panggil pada pekan depan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, proyek tersebut berkode lelang 1855166 pada tahun anggaran 2016 dengan nilai pagu Rp2.676.000.000 tentang pengadaan Randis milik bupati dan wakilnya.

Pengadaannya melalui lelang tersebut kemudian dimenangkan oleh PT Topcars Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp2.606.460.000.

Dalam penyelidikan sebelumnya, Kejati Lampung melakukan pemeriksaan secara cek fisik kendaraan untuk pengumpulan data lebih lanjut dan mengetahui apakah sudah sesuai dengan kontrak, spesifikasi seperti model, dan lainnya.

Dalam pemeriksaan itu, Kejati Lampung menyita beberapa alat bukti berupa berkas dan kuitansi hasil pembelian dua kendaaran Toyota Landcruiser. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.