Kelabui Anggota DPRD Lampura, Oknum TKS Dibekuk Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Nekat kelabui anggota DPRD Lampung Utara (Lampura), Supriwanto Sugantika (36) warga Jalan Kapten Mustofa Kotabumi Selatan, diciduk polisi.

Pelaku yang merupakan oknum tenaga sukarela di DPRD Lampura itu, dibekuk setelah korban Hatami melapor ke Polres setempat dengan bukti laporan LP/543/B/VI/2016/ POLDA LAMPUNG/SPK Res Lamut, tanggal 05 Juni 2020 tentang penipuan dan penggelapan.

Kasat Reskrim AKP M Hendrik, Sabtu (6/6/2020) mengatakan pelaku diamanakan, Jumat (5/6/2020). Dijelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa 03 Maret 2020 pelaku diminta korban menggadaikan emas seberat 200 gram seharga Rp 50 juta di Pegadaian Cabang Kotabumi, dan menggunakan nama pelaku.

Pada 29 maret 2020, korban terkejutbsaat hendak meluansi, karena harus menehusb harga emas yang digadaikan sebesar Rp 113.873.500.

Saat itulah diketahui, jika pelaku memanfaatkan kepercayaan yang diberikan Hatami, dengan melebihi besaran gadaian yang diminta korban. Pelaku melebihi gadaian emas tersebut sebanyak Rp 65 juta.

“Setelah menerima Laporan dari korban, pelaku kita amankan pada hari Jumat tanggal 05 Juni 2020 sekira pukul 12.00 Wib berikut barang bukti 1 lembar bukti penggadaian emas dan 1 buah KTP pelaku,” kata Hendrik. (Rozi/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.