Keluar Masuk Penjara, Juru Parkir Kembali Dibekuk Polisi

Bandarlampung, Warta9.com – Tidak kapok mendekam di penjara, Ndut, juru parkir ini keluar masuk penjara karena melakukan pencurian dengan kejerasan (Curat).

Hasil operasi yang dilakukan Tekab 308 Polresta Bandarlampung beserta jajaran Polsek berhasil mengamankan pelaku tindak pidana curat yang kerap beraksi di wilayah hukum Bandarlampung, Kamis (15/3/2018).

Diketahui pelaku berinisial Anp Alias Ndut (30), juru parkir warga Gintung Tanjungkarang Barat Bandarlampung, merupakan residivis dengan kasus curat yang sudah tercatat pada tahun 2005 dengan hukuman 9 bulan di rutan Wayhui, pada 2008 terdakwa dihukum 2 tahun di Rutan Wayhui.

Kompol Sarpani Kepala Bagian Operasional Polresta Bandarlampung mengatakan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama yang kerap meresahkan masyarakat Bandarlampung.

Kronologi penangkapan pelaku ini saat anggota Tekab 308 melakukan operasi malam di kawasan Jl.Suprapto Tanjungkarang Pusat Bandarlampung di salah satu kosan yang ditinggal pimilik kosan.

Pimilik kosan berinisial BG (25), pada saat bersamaan mengetahui aksi pelaku megambil Hp korban. Pelaku berusaha melarikan diri dan mencoba melukai korban dengan sebuah kunci motor.

Korban melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha melarikan diri keparkiran motor motor dan pelaku kembali melakukan penusukan terhadap korban.

“Korban yang merasa ketakutan dan berteriak sambil menendang motor tersangka hingga jatuh,terikan korban terusngar oleh warga dan Tim Tekab yang sedang melakukan operasi dilokasi kejadian hunting malam,” ujarnya saat ekspos di lobi Mapolresta.

Tekab 308 melakukan penangkapan terhadap pelaku dari hasil penyelidikan pelaku merupakan spesialis Rumah kosong dan kos-kosan kosong.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku satu unit Hp merek Ever Cross dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.