Kematian Eks Sopir Bupati Lampura, Polda Lampung Tetapkan BW Tersangka

Kotabumi, Warta9.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung menetapkan MIP alias BW sebagai tersangka kasus dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Yogi Andika, mantan sopir Bupati Lampung Utara (Lampura) non aktif, Agung Ilmu Mangkunegara.

BW belakangan diketahui merupakan salah satu oknum pegawai di Pemkab Lampura. Penetapan status tersangka terhadap BW, diketahui setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Dit Reskrimum, yang dilayangkan kepada Fitria Hartati (orang tua Yogi).

Dalam surat bernomor : B/345/V/RES 1.6/2018, tanggal 16 Mei 2018 dan ditandatangani AKBP Bobby Marpaung selaku penyidik, menguraikan bahwa proses penyidikan terhadap perkara dengan nomor laporan polisi : LP/B-293/III/2018/Polda LPG/SPKT Res LU, tanggal 20 Maret 2018, penyidik telah melakukan langkah-langkah yakni memeriksa saksi-saksi, menyita sejumlah barang bukti yang diduga keras ada kaitannya dengan tindak pidana melakukan kekerasan bersama-sama terhadap Yogi Andika. Dan menetapkan tersangka MIP alias BW, Dkk.

Rencana kegiatan penyidik selanjutnya yang disampaikan melalui surat tersebut, yaitu pemeriksaan terhadap tersangka BW, melimpahkan berkas perkara kepada pihak POM Angkatan Darat (AD), sehubungan dengan keterlibatan oknmum anggota TNI. Dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung guna dilakukan penelitian.

“Surat itu kami terima Rabu (16/5/2018) sore. Saya hanya bisa berharap agar kasus ini segera dituntaskan,” ujar Lilian Rosita (Kakak kandung Yogi), usai memberikan keterangan di Markas Den POM Daerah Militer II/Sriwijaya Detasemen Polisi Militer II/3.

Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah Fitria (orang tua Yogi Andika) melapor ke Polres Lampura. Dimana Fitria menceritakan peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar 7 (tujuh) bulan yang lampau. Ketika itu, Yogi Andhika pulang ke rumah dengan sekujur tubuh penuh luka dan memar. Kepala bagian belakangnya pecah. Di punggungnya penuh dengan luka semacam sundutan api rokok. Bahkan, sempat mengeluarkan muntah dengan darah yang mengental.

Yogi hanya mampu dirawat selama 5 (lima) hari. Karena tidak memiliki biaya untuk pengobatan, maka diputuskan untuk merawat almarhum di rumah. Meskipun pihak rumah sakit melarang karena kondisi almarhum Yogi saat itu sangat parah dan masih membutuhkan perawatan intensif. Menurut keterangan keluarga yang disampaikan saat Yogi Andhika dirawat di rumah, bahwa dirinya sempat mengalami penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.