Kemenag Lampung Tengah dan BWI Launching Wakaf Tunai

Lampung Tengah, Warta9.com – Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah melaunching Wakaf Tunai. Dalam kesempatan ini juga dilakukan pengukuhan Pengurus Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lampung Tengah oleh Ketua BWI Provinsi Lampung Ir. H. Firmansyah F Alfian, MSc,

Pengurus Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Lampung Tengah masa jabatan periode tahun 2019-2022. Pengukuhan dilaksanakan pada Selasa (15/10/2019), di aula Kementerian Agama Lampung Tengah.

Pengukuhan pengurus BWI Lampung Tengah sekaligus Launching Wakaf Tunai dan Pembinaan Perwakafan oleh BWI Provinsi Lampung.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Tengah Drs. H.Jamaludin. MM, mengucapkan selamat kepada pengurus BWI yang baru saja dikukuhkan. Dengan harapan, mampu melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, sesuai dengan program kerja yang telah dibentuk, serta menjadikan wakaf produktif sebagai upaya peningkatan ekonomi masyarakat di Lampung Tengah khususnya.

Jamaludin menjelaskan, bahwa Baznas Lampung Tengah sudah banyak meyalurkan bantuan kepada masyarakat  yang membutuhkan. Contohnya lebih dari 30 ribu bebek dan ratusan kambing yang sudah dibudidayakan di Lampung Tengah. Lalu memberikan mesin penggiling kopi, mesin pengering keripik, mesin laundry, mesin potong rambut dan masih banyak lagi, sampai-sampai dinobatkan sebagai “Pemberi mesin”.

Sementara Rektor Darmajaya selaku Ketua BWI Provinsi Lampung H. Firmansyah mengucapkan selamat kepada Pengurus BWI Perwakilan Lampung Tengah yang baru dikukuhkan. BWI sudah terbentuk sejak tahun 2008.

Firmansyah menjelaskan, tentang wakaf tunai yang baru saja dilaunching Wakaf Tunai di Indonesia secara umum diatur di dalam UU No. 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2006 yang berisi Pedoman Pelaksanaan UU No. 41 Tahun 2004. Wakaf tunai merupakan dana atau uang yang dihimpun oleh institusi pengelola wakaf (nazir) melalui penerbitan sertifikat wakaf tunai yang dibeli oleh masyarakat.

Dalam pengertian lain wakaf tunai dapat juga diartikan mewakafkan harta berupa uang atau surat berharga yang dikelola oleh Pengurus BWI. Sedangkan dana wakaf yang terkumpul selanjutnya dapat digulirkan dan diinvestasikan oleh nazir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan produktif. Sehingga keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan umat dan bangsa secara keseluruhan. Tujuannya supaya pengelolaan wakaf dapat lebih optimal dan bermanfaat. “Kita ingin agar wakaf ini menjadi gaya hidup , ‘’Gak Wakaf Gak Keren,‘’ pungkas Firmansyah. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.