Kemenag Sarolangun Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2021

Jambi, Warta9.com — Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Sarolangun telah menerbitkan surat edaran tentang penetapan zakat fitrah tahun 1442 H/2021 M bagi umat muslim di kabupaten tersebut.

Hal itu ditetapkan melalui surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi   Nomor B:1446/Kw.05.6/6/BA.00/04/2021 tertanggal 09 April 2021, prihal penetapan besaran zakat fitrah tahun 1442 H /2021 M.

Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf
H. Mat Alimartado M.Ag saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (22/04/2021) menyampaikan, dari hasil musyawarah antara Pemkab Sarolangun, Majelis Ulama Indonesia dan Baznas.

Dalam keputusan tersebut, Kemenag Provinsi Jambi dan Sarolangun menetapkan hasil dan rincian untuk menunaikan zakat fitrah tahun 1442 H 2021 M.

Dalam surat itu ada ketentuan dan beberapa poin tertuang mengenai penegasan untuk menunaikan zakat fitrah.

Pertama, bagi yang menunaikan zakat fitrah menggunakan makanan pokok (beras) dengan ukuran 2,8 kg per orang dengan mazhab Iman Syafi’i,Malik dan
Hambali.

Kedua, Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah  menggunakan uang dapat membayar yaitu;

  1.  Harga beras dengan kualitas tertinggi
    Rp.14.000×3,8 kg = Rp.53.200,-
  2. Harga beras dengan kualitas sedang
    Rp.12000×3,8 kg = 45.600,-
  3. Harga beras dengan kualitas rendah
    Rp. 9.500×3,8 kg = 36.100-. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.