Kemenaker Tetapkan UMP 2020, DKI Tertinggi Yogyakarta Terendah, Lampung Posisi 25

Jakarta, Warta9.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Dikutip dari koranperdjoeangan.com, kenaikan UMP itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Data Inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen‎
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen‎

Jika berpedoman pada surat tersebut maka Upah Minimum Propinsi di seluruh Indonesia dapat dihitung dan besarannya, seperti dalam tabel.

Melihat tabel yang ada, UMP tertinggi masih ditempati DKI Jakarta sebesar Rp4.276.349, disusul Papua Rp3.394.377, Sulawesi Utara Rp3.310.723. Sementara UMP terendah ditempati Provinsi DI Yogyakarta sebesar Rp1.704.607, kemudian Jawa Tengah Rp1.742.015 dan Jawa Timur Rp1.768.776. Provinsi Jawa Barat dan Nusa Tenggara Timur UMP nya masih di bawah dua juta.

Sementara UMP Provinsi Lampung berada di urutan 25 yaitu Rp2.432.001. Provinsi Wilayah Sumatera UMP tertinggi Provinsi Bangka Belitung Rp3.230.023, disusul Aceh Rp3.185.837, kemudian Provinsi Sumatera Selatan yaitu Rp3.043.112. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.