Kenal di FB, Pemuda Pesawaran Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bandarlampung, Warta9.com – Niat pemuda MH (23), ingin mempersunting teman perempuannya musnah. Ia bukanya melangsungkan pernikahan, MH justru terpaksa menghuni hotel prodeo.

MH, warga Pesawaran ini hanya tertunduk lesu usai melaksanakan sidang dakwaan atas perkara pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/9/2018).

Atas perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Kusumardiati mendakwa terdakwa dengan Pasal Pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua ataa UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

JPU menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada 10 April 2018. Saat itu, terdakwa berkenalan dengan korban melalui jejaring facebook. Kemudian terdakwa mengajak korban untuk bertemu. “Saat bertemu, terdakwa membawa korban ke Hanura namun korban menolak. Korban hanya ingin bermain ke arah Telukbetung,” ujarnya, Jum’at (14/9).

Saat menuju arah Telukbetung, lanjut JPU, kemudian terdakwa mampir ke sebuah penginapan yang ada di Telukbetung. Korban yang kaget kemudian diminta untuk masuk penginapan terlebih dahulu.

“Di dalam, terdakwa mencabuli korban dengan mengancam jika tidak menuruti maka korban akan dibunuh menggunakan kunci roda. Korban yang takut, kemudian menuruti kemauan terdakwa,” jelasnya.

JPU menambahkan, usai menyetubuhi wanita di bawah umur ini, terdakwa berjanji akan menikahi korban. Namun, belum sempat dinikahi, terdakwa ditangkap petugas kepolisian saat berada di sebuah bengkel. “Datang polisi dan terdakwa dibawa ke kantor polisi,” tegasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.