Kenal melalui Ponsel, Wanita Ini di Cabuli Hingga Hamil dan Melahirkan

Menggala, Warta9.com – RO (18) harus berurusan dengan Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polres Tulang Bawang. Warga Tiyuh/desa Margodadi, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, ditangkap karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap IA (19). Akibatnya korban hamil hingga melahirkan seorang anak.

Kasus pencabulan ini berawal ketika pelaku dan korban berkenalan melalui ponsel. Tidak lama, hanya beberapa minggu kemudian mereka pun menjalin asmara dan bertemu di pasar. Pada bulan yang sama pelaku datang ke rumah korban di Tumijajar untuk bertemu dengan kedua orang tua korban.

“Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terjadi di ruang tamu rumah korban pada Maret 2018, sekira pukul 19.00 WIB, saat kedua orang tua korban sudah tertidur,” ungkap Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, Rabu (13/11).

Teganya lagi, sebanyak tiga kali, gadis yang masih belia itu, termakan bujuk rayu pelaku hingga rela melayani aksi bejat pria berusia 18 tahun itu. Hasil interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Kejadian yang menimpa korban ini terjadi sebanyak tiga kali yaitu bulan Maret, April dan November di tahun 2018, akibatnya korban hamil dan melahirkan seorang anak,” ujar AKP Sandy.

Namun korban baru melaporkan tindak pidana yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar pada tanggal 30 Agustus 2019. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan serta beberapa kali gelar perkara hingga akhirnya ditetapkanlah tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Atas perintah langsung dari Kasat Reskrim, hari Selasa (12/11/2019), sekira pukul 21.00 WIB, Unit PPA Satreskrim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Sekira pukul 21.30 WIB, pelaku berinisial RO (18), berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar,” tandas Kasat. (Jon/wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.