Kenalan Lewat FB, Korban Disetubuhi Berulang Kali

Bandarlampung, Warta9.com – Majelia Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AD (15) dengan pidana penjara selama tiga tahun atas perkara pencabulan yang dia lakukan terhadap korban PT (13) pada 11 Mei bulan lalu.

Hakim Ketua Masriati dalam surat putanya menyatakan terdakwa AD bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau mengajak anak melakukan persetubuhan secara berlanjut sebagai diatur dan diancam pidana Dalama dakwaan tunggal pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang penambahan ke dua atas undang undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak memjadi UU Jo pasal 64 ayat (1) KUHPdana Jo UU Ri No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak AD berupa pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp1 miliar apa bila tidak sanggup anak diganti dengan pidana pelatihan kerja selama satu bulan,” kata hakim.

Atas putusan itu Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan terima. “Karena terdakwa menerima dan putusan lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa kami pun menerima, kami nilai putusan hakim sesuai Karana pelakunya masih anak,” Kata Penasehat Hukum Pos Bantuan Hukum PN Tanjungkarang, Ahmad Kurniadi dan Salamat Sihombing kemarin.

Perbuatan terdakwa dilakukan berawal pada saat keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook. Keduanya saling mengirim pesan selanjutnya pada Rabu 9 Mei 2018, terdakwa mengajak saksi korban bertemu, kemudian keduanya bertemu di Susunan Baru saat itu korban dijemput oleh pelaku.

Keesokan harinya terdakwa mengajak saksi korban kerumah kakaknya yang berada di Jalan Karimun Jawa, Sukarame Bandar Lampung, setiba dirumah tersebut terdakwa menciumi korban sebanyak dua kali semabri meraba bagian intim (payudara) korban. “Terdakwa mengajak bersetubuh, lalu korban berkata dia masih perawan, selanjutnya terdakwa berkata dia bakal bertanggungjawab apa bila korban hamil,” kata Jaksa.

Tidak sampai disitu, pada hari berikutnya terdakwa kembali mengajak korban untuk melakukan hubungan banda deng saksi korban, karena takut hamil saksi menjawab “ntar aku hamil” ucapan saksi kemudian terdakwa membujuk korban dengan berkata “kalau kamu hamil aku tanggung jawab Put” kata Jaksa membacakan jalan Carita pencabulan tersebut.

Pada 12 Mei 2018 terdakwa kembali mengajak saksi korban untuk berhubungan Banda dengan alasan dia ingin pulang esok harinya. Selanjutnya orang tua Saksi korban menyusul saksi ditempat tersebut. (W9-Ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.