Kendaraan Baru dan Plat Lima Tahunan Wajib Gunakan Plat Putih

Bali, Warta9. com – Munculnya kebijakan baru terhadap plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, menjadi putih dengan tulisan hitam, membuat masyarakat bertanya tanya.

Adalah Wayan Wanggi asal Lingkungan Ubung Kaja, Denpasar Utara. Pria 47 tahun itu mengaku bingung, bagaimana cara mendapatkan plat dasar putih bertuliskan hitam tersebut. Lantas kapan aturan plat nomor putih itu berlaku.

“Jika benar bulan Juni 2022, terus cara perolehnya gimana dan dimana. Tolong ini disosialisasikan dulu supaya masyarakat tidak salah paham,” ungkap Wanggi, Sabtu (28/5/2022).

Sebagaimana disampaikan oleh Dirregident Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), bahwa rencana pergantian warna putih tidak perkiraan bulan. Namun rencana tersebut akan secepatnya terlaksana.

“Tidak usah diperkirakan Juni atau Juli, insyaallah secepatnya, karena sudah selesai,” kata Yusri.

Menurutnya, ini berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Bahkan pergantian warna plat nomor kendaraan untuk mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE).

“Karena kamera ETLE kesulitan untuk mengidentifikasi plat nomor kendaraan yang berwarna hitam dengan teks putih,” terangnya.

Disebutkan, nantinya pelat nomor kendaraan yang warna hitam dengan tulisan putih akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam. Dan ini berlaku untuk semua kendaraan perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional.

Meskipun diterapkan, namun penggunaan plat nomor kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Tentunya dengan catatan, pemilik kendaraan menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.

Lalu, apakah kendaraan masyarakat yang masih memakai pelat nomor hitam harus menukarnya bulan depan. Yusri menyebut aturan penggantian pelat nomor putih tidak serta merta wajib bagi kendaraan masyarakat.

“Tidak harus, bila kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian,” tuturnya.

Pihaknya tetap akan memberlakukan kebijakan tersebut secara bertahap. Pemberian pelat nomor putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

“Yang pasti kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan,” tutupnya. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.