Kepala Bappeda Bandarlampung Memposting Gambar Paslon Walikota

Bandarlampung, Warta9.com – Salah satu pejabat Pemerintah Kota Bandarlampung diduga melakukan kampanye di media sosial (Medsos).

Oknum pejabat Pemkot Bandarlampung yang nekat melakukan kampanye di Medsos berinisial Khy, yang menjabat Kepala Bappeda Kota Bandarlampung.

Oknum pejabat Khy yang turut melakukan kampanye salah satu paslon Walikota Bandarlampung nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amarullah di WA Group Gebu Minang.

Postingan Pejabat Kota terhadap Paslon Walikota nomor urut 3, Sabtu (16/10/2020), mulai tersebar luas di sejumlah media sosial.

Sejumlah orang menilai postingan pejabat Bandarlampung yang terkesan mengkampanyekan salah satu calon, dinilai nekad.

Menurut salah seorang pensiunan ASN Kota Bandarlampung, larangan ASN untuk terlibat kampanye sangat jelas.

Seoerti dalam Undang-Undang Nomor. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum meliputi :
Pasal 280 mengatur larangan mengikutsertakan dalam kampanye bagi ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota BPD.

Pasal 282, mengatur larangan bagi pejabat Negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dalam membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Pasal 283 mengatur larangan bagi pejabat negara, Pejabat Struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.