Kepala Bappeda Provinsi Lampung Paparkan Manfaat CRS Bagi Perusahaan

Kepala Bappeda Provinsi Lampung Elvira Umihanni, mendampingi Sekdaprov Fahrizal Darminto pada acara rakor forum CSR. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung Elvira Umihanni, SP, MT, memaparkan Arah Kebijakan dan Manfaat Pelaksanaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan/CSR kepada para pengusaha dan asosiasi di Provinsi Lampung.

Pemaparan disampaikan dalam Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Corporate Social Responsibility/CSR) bertempat di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill Bandarlampung, Kamis (17/10/2024).

Bacaan Lainnya

Elvira mulai memaparkan dari arah kebijakan jangka panjang Provinsi Lampung. Isu strategis Jangka Panjang Provinsi Lampung meliputi beberapa aspek yaitu; aspek ekonomi, aspek pemerintahan dan aspek kewilayahan.

Kepala Bappeda juga memaparkan tantangan pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung antara lain, masalah sosial, ekonomi, pemerintahan dan kewilayahan.

Visi RPJPD Provinsi Lampung 2045, yaitu; Lampung Smart 2025. Bagaimana mewujudkan Provinsi Lampung sejahtera, maju, merata dan berkelanjutan. Kemudian dijabarkan ke dalam delapan misi RPJPD Provinsi Lampung 2045.

Elvira juga memaparkan data kemiskinan di Provinsi Lampung dan strategi penanggulangan kemiskinan sehingga diperlukan adanya kebijakan
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Maksud dan tujuan CSR yaitu; menyelaraskan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) serta program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) dan kalangan swasta, BUMN, BUMD, dalam rangka optimalisasi program pembangunan di Provinsi Lampung. Sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pemerintah dan swasta melalui pengembangan TJSL/PKBL serta memperluas kemitraan pembangunan. Tercapainya akselerasi dan penguatan program TJSL/PKBL di kalangan swasta, BUMN, BUMD, melalui pemanfaatan kegiatan yang difasilitasi oleh pemerintah.

Karena itulah lanjut Elvira, Pemprov Lampung membuat payung hukum dengan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau CSR.

Elvira menjelaskan, banyak sekali manfaat TJSL yaitu; mengurangi risiko lingkungan yang diterima perusahaan, membantu perusahaan meminimalkan dampak buruk yang diakibatkan suatu krisis. Keterlibatan dan kebanggaan para pelaku usaha. Memperbaiki dan mempererat hubungan antar perusahaan dengan para pemangku kepentingan.

CSR juga bermanfaat untuk meningkatkan kapasitas perusahaan, insentif pajak dan fasilitas lainnya. Memperkuat kinerja dan keuntungan ekonomi yang efesien dan berkelanjutan. Meningkatkan komitmen para pekerja terhadap lingkungan perusahaan. Memantapkan akuntabilitas perusahaan terkait investasi sosial dan kemasyarakatan. Mengurangi kerentanan dan instabilitas operasi perusahaan terkait menguatnya hubungan dengan masyarakat. Mempertegas reputasi dan citra perusahaan.

Perencanaan penyelenggaraan program TJSL dan PKBL dilakukan melalui pendekatan ; Partisipatif yaitu, pendekatan yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan terhadap program yang akan dibiayai oleh perusahaan.

Pendekatan Kemitraan yaitu, pendekatan yang lebih mengutamakan kepentingan dan kebutuhan bersama dalam mewujudkan manfaat bersama. Pendekatan Kesepakatan yaitu, pendekatan yang didasarkan kesamasn cara pandang dalam penyelenggaraan TJSL dan PKBL.

Sedangkan pelaksanaan TJSL diatur dalam Pasal 19, ayat 1, Pasal 19 ayat 2 dan Pasal 20 Perda Nomor.5 Tahun 2024 tentang TJSL.

Bentuk program TJSL Perusahaan berupa; Bina lingkungan, sosial dan keagamaan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan UMKM dan koperasi, sumbangan atau donasi dan pembangunan infrastruktur.

Program TJSL direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan keagamaan. Meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan taraf kesehatan, meningkatkan kekuatan ekonomi masyarakat, memperkokoh keberlangsungan berusaha pelaku usaha.

Kegiatan Rapat Koordinasi Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
(Corporate Social Responsibility/CSR), yang diikuti ratusan perusahaan, juga menghadirkan pembicara Dr. Igo Febrianto, SE, MSc, Kepala Laboratorium FEB Unila. Dr. Veronika Saptarini, SH, MM, Ketua Forum CSR Provinsi Lampung. Mustofa Kamal, Asisten Vice President Economi Sosial and Enviranment PT. Bukit Asam dan Welly Soegiono, Corporate Affair Director PT GGP. (W9-jm)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.