Kepala Dinas Kesehatan Dr. dr. Reihana Gagal Mengangkat Derajat Kesehatan Masyarakat Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Satu dekade lebih Dr. dr. Hj. Reihana, MKes menjabat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, belum mampu mengangkat derajat kesehatan masyarakat.

Indikator ini dapat dilihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Lampung salah satunya bidang kesehatan. Dari tahun 2016 Reihana sudah menjabat Kadiskes Lampung, hingga saat ini IPM Provonsi Lampung masih di bawah IPM Nasional yang mencapai 71,39, sementara IPM Lampung hingga 2020 69,69.

Capaian IPM Provinsi Lampung dapat dikatakan masih tertinggal jika dibandingkan dengan wilayah lain di Sumatera. Provinsi
Kepulauan Riau merupakan wilayah dengan IPM tertinggi di Sumatera dengan
capaian 73,99. Terdapat dua Provinsi dengan capaian IPM diatas capaian nasional antara lain Provinsi Riau (71,20) dan Provinsi Sumatera Barat (70,73). Memang tidak hanya bidang kesehatan untuk mengangkat IPM. Ada tiga faktor pendukung IPM Provinsi Lampung yang meliputi kesehatan, pendidikan, dan perekonomian.

IPM Provinsi Lampung masih di bawah nasional juga diikuti Angka Harapan Hidup (AHH) yang masih di bawah nasional. Indikator bidang kesehatan dapat ditunjukkan melalui Angka Harapan Hidup (AHH) saat lahir. Angka Harapan Hidup saat lahir diartikan sebagai rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. AHH mencerminkan derajat kesehatan suatu masyarakat. Hingga saat ini derajat kesehatan masyarakat Lampung masih di bawah standar nasional.

Berdasarkan data, sejak tahun 2016 AHH atau derajat kesehatan masyarakat Lampung mengalami peningkatan. Capaian AHH saat lahir Provinsi Lampung pada tahun 2016 sebesar 69,94. Berdasarkan data BPS cenderung mengalami peningkatan tapi tidak signifikan yaitu 70.1 tahun (2018).

Lagi-lagi capaian tersebut masih di bawah angka nasional yang berada pada 70,90. Faktornya, selain kesadaran penduduk akan persoalan kesehatan, tanggungjawab pemerintah terkait ketersediaan akses kesehatan menjadi faktor dominan meningkatnya angka harapan hidup disuatu daerah.

Masih belum tercapaian AHH di atas nasional, mustinya menjadi bahan evaluasi indikator kinerja utama (IKU) OPD Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dalam menyusun Renstra Dinkes 2019-2024.

Karena renstra ini akan menjadi acuan kerja resmi bagi OPD Dinas Kesehatan serta para pihak terkait dalam upaya pembangunan bidang urusan kesehatan sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar.

Padahal tugas fungsi OPD Dinas Kesehatan Provinsi Lampung sesuai RPJMD diarahkan untuk mendukung visi, misi, dan agenda kerja Gubernur Lampung antara lain program kesehatan masyarakat (Gizi, KIA, dan promosi kesehatan); program kebijakan dan manajemen pembangunan kesehatan; program pengendalian penyakit; program pelayanan kesehatan baik di FKTP maupun di FKTL.

Berdasarkan tujuan dan sasaran RPJMD tersebut, maka harusnya tujuan dan sasaran yang akan dicapai oleh OPD Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada tahun 2020-2024 antara lain; Meningkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat (Lampung Sehat) dengan sasaran menurunnya kasus kematian Ibu, menurunnya kasus kematian bayi, meningkatknya status gizi masyarakat, enurunnya kasus kesakitan. Sehingga bisa meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.