Kerap KDRT, Pegawai Pajak di Badung Digugat Cerai Istri

Denpasar, Warta9.com – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Kabupaten Badung, berinisial PARK (30) dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh istrnya, PVW (30), atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Minggu (26/12/2021).

Biduk rumah tangga yang dibangun pasangan muda ini pun harus berakhir kandas, sejak mereka menikah pada 7 November 2019 lalu. Pasca adanya laporan KDRT ke polisi dan PVW juga menggugat cerai pegawai pajak badung utara itu.

Kepada polisi PVW mengaku kerap menerima tindakan kasar dari suaminya sejak awal tahun 2020. Lantaran berlarut dianiaya, ia pun bersikap dan langsung meminta pendapat kepada keluaga terdekatnya yang kemudian dilanjut melapor dan membawa dua bukti visum.

“Kadang saya didorong, dijambak, dilempari dengan barang barang Bahkan saat perut saya hamil juga dipukul pakai bantal. Meski lebih dari dua kali mengalami kejerasam. Tapi saya visum hanya dua kali,” tutur PVW didampingi Penasehat Hukumnya.

Munculnya tindakan untuk maporan, beber PVW, bermula pada Sabtu 30 Oktober 2021, kala itu dirinya mengendarai mobil sambil mengajak buah hatinya jalan-jalan.

Saat melintas di perempatan Kereneng menuju Renon, tiba-tiba dari arah belakang, PARK muncul mengendarai sepeda motor lalu mengintimidasi dengan cara memepetkan sepeda motornya ke mobil yang tengah melaju di jalan.

Belum juga puas PARK kemudian  mengeluarkan HP dan merekam video istri serta anaknya di dalam mobil. Setelah itu, PARK mengulurkan tangannya lewat jendela mobil, untuk mengambil anak perempuan mereka yang masih berusia 1 tahun.

“Dia ngulurin tangannya ke dalam mobil untuk ambil anak, sambil berkata ‘sini yuk sama papa tetapi anak saya ketakutan malah mendekap dengan kepala disembunyikan di dada saya,” ungkap PVW.

Takut terjadi hal tidak diinginkan akhirnya melaporkan tindakan PARK tersebut ke Polresta Denpasar. Mulanya hanya melaporkan kejadian yang baru dialaminya. Tetapi oleh polisi diminta agar sekalian melaporkan dugaan tindakan KDRT yang dilakukan suaminya pada sebelum sebelumnya.

“Saran itu saya turuti, berikut hasil visum tanggal 25 Juli 2020 dan tanggal 9 Feb 2021. Kemudian  terbit surat laporan bernomor DUMAS/828/X/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI,” ujar dia.

Mengenai proses perceraian. PVW menyebut, sudah menmengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Denpasar pada 19 Juli 2021. Di mana PN Denpasar, dalam putusan Nomor : 671/Pdt.G/2021 tanggal 4 Oktober 2021 menyatakan, bahwa gugatan penggugat yakni dirinya (PVW) dikabulkan untuk sebagian.

“Perceraian itu dikabulkan, tapi hak asuh anak dinyatakan menjadi hak asuh bersama. Pastinya ini tidak ada kejelasan, terlebih untuk biaya yang wajib diserahkan oleh PARK dalam mengasuh anak,” beber PVW menutup.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara rinci laporan terkait kasus KDRT tersebut.

“Maaf, rinciannya kita masih belum dapat. Nanti akan kita rilis jika sudah masuk,” tandasnya. (Fendi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.