Ketua Aji Denpasar : Revisi KUHP Ancam Kerja Jurnalis

Bali, Warta9.com – Aksi unjuk rasa terkait penolakan RUU Revisi KUHP di Bali juga diikuti oleh para jurnalis. Mereka menilai sejumlah revisi mengacam kebebasan pers.

Ketua AJI Denpasar Nandhang Astika menyatakan, pasal-pasal itu menghambat kerja jurnalis sebagai kekuatan kontrol sosial. “Dengan adanya RUU ini akan makin sedikit jurnalis yang berani bersikap kritis karena ancamannya juga berat,” katanya.

Setidaknya ada 10 pasal yang memang ketika disahkan akan menghambat kerja-kerja jurnalis. Diantaranya Pasal 219 tentang penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden, pasal 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, pasal 247 tentang hasutan melawan penguasa. “Itu semuanya multitafsir dan bisa digunakan penguasa untuk menekan pers,” tegasnya.

Selain itu, ada pasal 262 tentang penyiaran berita bohong. Pasal 263 tentang berita tidak pasti, pasal 281 tentang penghinaan terhadap pengadilan, pasal 305 tentang penghinaan terhadap agama, pasal 354 tentang penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, pasal 440 tentang pencemaran nama baik dan pasal 444 tentang pencemaran orang mati.

“Jika ada jurnalis membuat pemberitaan kritis dan kemudian ada pihak yang tidak berkenan, dia akan melaporkannya dengan dalil tersebut. RKUHP ini otomatis mengebiri Undang-undang pers yang sudah ada selama ini,” ungkapnya.

Ia mencontohkan seperti dugaan kasus korupsi yang ditulis oleh jurnalis. Azas dugaan tersebut belum pasti karena masih dugaan, namun akan menjadi pasti setelah disahkan di pengadilan. “Terlebih lagi jika ini ditulis dan dianggap berita tidak pasti dapat dilaporkan oleh pihak yang bersangkutan. Kan semakin runyam lagi tugas jurnalis,” ucapnya.

Oleh karenanya ia mengajak para jurnalis di berbagai daerah di Indonesia untuk terus bergabung bersama barisan rakyat hingga RUU ini dicabut. (W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.