Ketua Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang Nilai Pergub No.18 Tidak Pro Rakyat

Bangkabelitung, Warta9.com Peraturan Gubernur tentang tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung menuai sorotan, dimana peraturan tersebut dianggap tidak pro rakyat ditengah situasi pandemi Covid-19.

Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang Fahrizan mengatakan, secara aturan bisa dikatakan sah karena Pergub No 18 tahun 2021 merupakan perubahan Pergub No. 9 Tahun 2017 Tentang Pelaksana Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun seharusnya mereka punya hati di tengah pandemi Covid-19, dia meinilai keputusan itu sebagai pengerukan uang rakyat oleh pihak legislatif. Dimana peraturan tersebut seharusnya bisa di tunda terlebih dahulu atau disumbangkan ke lembaga sosial jika sudah terjadi.

“Saat ini rakyat sudah cukup sulit bertahan di tengah situasi ekonomi akibat pandemi, tetapi terus mengambil uang rakyat untuk program-program yang menyangkut kepentingan pribadi mereka” ucap Fahrizan kepada warta9.com Rabu, (11/08/2021).

Selain itu,  ia mempertanyakan keluarnya kebijakan tersebut, menurutnya antara legislatif dan eksekutif ada deal deal secara kebijakan berkedok aturan tetapi untuk kepentingan pribadi. Dia menganggap pihak terkait sudah terlihat kehilangan arah dalam upaya memperbaiki perekonomian sebagai dampak pandemi.

“Saya tantang para pimpinan maupun wakil rakyat yang saat ini duduk di DPRD untuk wajib memberikan 30% dari tunjangan tersebut ke rakyat yang merasakan pandemi melalui lembaga lembaga resmi di bentuk pemerintah, maupun lembaga sosial lainnya, kalau itu mereka lakukan saya rasa rakyat lebih simpatik,” ujarnya. (Agus)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.