Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Himbau Kreditur dan Debitur Patuhi Fidusia

Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko, didampingi Panitera. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko, SH, MH, didampingi Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang menghimbau kepada seluruh kreditur agar mematuhi ketentuan terhadap lembaga fidusia.

“Saya menghimbau kepada kreditur siapapun agar sama-sama mematuhi ketentuan fidusia,” katanya di Bandarlampun, Kamis (16/9/2021).

Dia melanjutkan selain itu, ia juga meminta kepada seluruh kreditur agar berhati-hati dalam menyerahkan jaminan kepada orang yang tidak berkompeten. “Jika kita memiliki kredit macet harus diperhitungkan matang-matang. Kita harus hati-hati jangan mudah menyerahkan kepada orang yang tidak kompeten, karena apapun itu harus melalui jalur pengadilan,” kata dia.

Pradoko menambahkan selain menghimbau kreditur, dirinya juga menghimbau debitur agar sesuai prosedur saat pengambilan jaminan milik kreditur yang telah macet.

Ia minta jika debitur memiliki sertifikat fidusia, maka segera diajukan kepada pengadikan berupa permohonan eksekusi fidusia. “Jika memang belum ada sertifikat fidusia, gunakan jalur gugatan sederahana dan hanya memakan waktu 25 hari. Jika semua sudah selelsai, maka sudah bisa dimohonkan eksekusi,” kata dia lagi.
(W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.