Ketum KONI Lampung Himbau Kabupaten/Kota Beri Bonus Atlet Porprov

Bandarlampung, Warta9.com -Menanggapi banyaknya laporan dan informasi terkait Bonus atlet pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Lampung 2022 lalu, yang juga belum dibayar oleh Kabupaten/Kota, kepada para atletnya yang meraih medali.

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung, mengeluarkan surat himbauan dengan nomor B.052/KONI-LPG/IV/2023, tertanggal 6 April 2023 ditandatangani Ketua Umumnya Ir Arinal Djunaidi. Poin penting himbauan tersebut adalah meminta kepada Ketua KONI Kabupaten/Kota, untuk mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota segera merealisasikan Bonus yang dijanjikan agar tidak menggangu pada pembinaan prestasi atlet kedepan.

Sekretaris Umum KONI Lampung Budi Darmawan didampingi Bidang Media dan Humas mengatakan, himbauan terkait bonus Porprov IX yang berbentuk surat resmi. Sudah dikiromkan kepada 15 KONI Kabupaten/Kota agar ditindak lanjutkan oleh mereka sesuai isi himbauan tersebut. Hal tersebut agar para atlet dan pelatih Porprov IX peraih medali baik emas perak maupun perunggu.

“Tentunya kita tidak ingin ada kekecewaan dari para atlet dan pelatih, yang sudah berprestasi di Porprov IX. Kami KONI Provinsi hanya bisa menghimbau, agar teman-teman KONI Ka upaten/Kota mendorong Pemerintah masing-masing, untuk segera merealisasikan bonus sesuai janji,” kata Budi Darmawan.

Dari informasi yang didapat, sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang telah memberikan Bonus kepada para atlet dan pelatih yang berprestasi di Porprov 2022 lalu. Dengan demikian setidaknya para atlet tersebut sudah bisa berlatih dengan semangat, mengingat Bonus yang mereka harapkan sudah tersalurkan.

“Memang tidak semua Kabupaten/Kota, yang belum memberikan bonus kepada atlet dan pelatih. Ada beberapa yang telah memberikan bonus. Semoga menjelang lebaran ini, semua Kabupaten/Kota bisa memberikan bonus kepada para atletnya,” tambah Budi.

Sebagai informasi, pemberian Bonus oleh Kabupaten/Kota kepada para atlet peraih medali di ajang Porprov IX Lampung 2022. Tidak sama nilainya, hal tersebut sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah dan Provinsi tidak ikut campur atau interpensi, terhadap kebijakan bonus oleh Kabupaten/Kota masing-masing. (W9-ha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.