KIP Babel Perintahkan Dishut dan Distamben Buka IPPKH

Pangkalpinang, Warta9.com – Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Bangka Belitung memutuskan bahwa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Dokument Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Informasi Publik yang bisa diakses oleh masyarakat luas.

KIP Babel memerintahkan Dishut Babel Distamben Babel untuk memberikan/membuka dokumen IPPKH dan IUP kepada pemohon yaitu WALHI Kepulauan Bangka Belitung, berdasarkan putusan KIP Babel No 007/PTS-A/IV/2018 dan 008/PTS-A/V/2018 yang di bacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin dan 2 anggota yakni Eko Tejo dan Ita Rosita.

Putusan dibacakan di ruang sidang KIP lantai 3 Kantor Gubernur Babel pada kamis, (26/4) dan Selasa (8/5 /2018).

Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ratno Budi saat di konfirmasi menyatakan bahwa keputusan ini merupakan kemenangan rakyat dalam mengakses dan mendapatkan Informasi. Menurutnya ini adalah pelajaran bagi Badan Publik yang ada di Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan pembenahan dalam penyediaan Informasi publik.

“Masyarakat berhak mengetahui dan memperoleh informasi dari Badan Publik sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku,” kata Budi sapaan akrabnya.

Gugatan Sengketa Informasi ini dilayangkan untuk mendorong dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Selama ini IPPKH dan IUP cenderung ditutup tutupi sehingga masyarakat tidak memperoleh Informasi akurat dalam pengawasan terhadap pemilik IPPKH dan IUP,” lanjut Budi.

Perlu diketahui Sengketa Informasi ini berawal Mei 2017, kala itu WALHI Babel mengajukan permohononan permintaan Informasi Publik kepada Dishut dan Distamben namun permintaan tersebut diabaikan, 24 Agustus 2017 Walhi melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, tetap saja diabaikan.

Oleh sebab itu pada 10 Oktober 2017 dengan nomor register perkara 051/X/KIP-Babel/2017 WALHI melakukan gugatan Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi dengan Termohon I Dinas Kuhutanan (Dishut) dan Termohon II Dinas Pertambangan dan Energi Babel.

Selanjutnya WALHI Babel meminta informasi publik berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta lampirannya, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) beserta lampirannya dan peta IUP dan IPPKH timah dalam bentuk shapefile. Data tersebut merupakan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. (W9-Evans)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.