Koalisi Pemilu Bersih Dukung Kinerja Bawaslu, Tuntaskan Isu Money Politics Agar tidak Terjadi Fitnah

Bandarlampung, Warta9.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Pemilu Bersih yakni Lembaga Independen Aspirasi Rakyat (LIAR) dan Anti Korupsi (AKOR) melakukan demo ke kantor Bawaslu Lampung Jl. Pulau Morotai Bandarlampung, Kamis (5/7/2018).

Demo yang dikomandoi oleh Bambang Yudistira itu, mendukung sepenuhnya kinerja Bawaslu Lampung untuk membuktikan dugaan-dugaan seperti dituduhkan orang-orang dan kelompok tanpa ada kepentingan dan rasa tendensius terhadap Paslon lainnya.

Mendukung Bawaslu untuk bekerja secara teliti dan cermat dalam menyelesaikan persoalan isu praktek money politics, jika tidak dilakukan secepat mungkin maka akan menjadi fitnah yang luar biasa di tengah demokrasi langsung di Lampung. Massa Koalisi Pemilu Bersih juga menghimbau semua pihak agar lebih objektif dalam mencermati dan menyikapi persoalan isu praktek money politics sehingga tetap percaya pada hasil akhir pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018.

Rombongan massa Koalisi Pemilu Bersih diterima oleh Sekretaris Bawaslu Victor. Bambang Yudistira menyerahkan pernyataan kepada Victor.

Menurut Bambang Yudistira, Pemilihan Gubernur Lampung tanggal 27 Juni 2018 lalu memang menyisakan masalah. Ini muncul setelah beberapa lembaga survei dan hasil realcount menyatakan kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Nomor Urut 3.

Pasca adanya Paslon yang dinyatakan menang berdasarkan quick count dan real count tersebut banyak laporan yang mencuat terutama terkait isu praktek money politics, terkait laporan dari Paslon terutama yang dinyatakan kalah sementara ada beberapa kasus yang telah diregistrasi oleh Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Masih kata Bambang, ada beberapa persoalan yang cukup menggelitik bagi mereka sebagai bagian dari pemilih di tengah kehidupan sosial masyarakat Lampung yakni ada beberapa kasus yang terkesan diduga dipaksakan. Seperti contoh di Lampung Timur, bahwa saksi yang ditunjuk oleh pelapor dugaan money politics adalah orang yang sudah meninggal dunia dan tidak salah jika Bawaslu memanggil saksi yang sudah meninggal tersebut karena data yang digunakan untuk memanggil seseorang adalah berdasarkan laporan dari Pelapor. Apabila kejadian ini jika tidak dituntaskan, maka akan menjadi fitnah bagi pasangan Calon Gubernur yang dinyatakan menang oleh KPU.

Selain contoh kasus tersebut di atas, ada beberapa laporan paslon yang hanya bersumber dari pemberitaan media massa, elektronik maupun media online dan ini pun menjadi hal yang menambah buruknya citra demokrasi di Lampung di tengah kebebasan dalam memilih pemimpin secara langsung. Yang lebih nahasnya ketika public disuguhi berita atau informasi yang hanya sepenggal atau sepotong-sepotong dan menunjukkan keberpihakan, maka akan memperburuk suasana hubungan masyarakat dan menyebabkan konflik kepentingan secara horizontal.

Disamping itu, tim Paslon yang melaporkan tanpa ada nama terlapor (No Name) dengan menunjuk Relawan Pasangan Calon lainnya yang melakukan praktek money politics, hal ini tidak sesuai dengan hukum dan bahkan terkesan menggiring opini public dengan fitnah yang luar biasa. Aksi massa berjalan cukup damai dan membubarkan diri dengan tertib usai menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kepada Bawaslu. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.