Komisi A Hadiri Klarifikasi Pilkades Desa Jarit

Lumajang, Warta9.com – Rombongan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang di pimpin oleh Wakil Ketua Komisi A Awaludin Yusuf memimpin jalannya klarifikasi Pilkades Desa Jarit Kecamatan Candipuro.

Klarifikasi itu dilakukan menyusul gugatan hasil seleksi calon kades oleh calon yang dinyatakan tidak lolos seleksi, Mariyun. Dia (Mariyun) merasa tidak mendapatkan poin/nilai tambahan dari pengalaman kerja sebagai mantan Kepala Desa Jarit .

Klarifikasi dilaksanakan di Aula Kecamatan Candipuro dan di hadiri oleh Camat Kecamatan Candipuro, Imam Khomsani, Plt. Kepala DPM Syamsul, Perwakilan Inspektorat, perwakilan dari Bagian Hukum pemkab Lumajang. Dalam klarifikasi diberikan pemaparan tentang mekanisme proses pencalonan Kepala Desa.

Wakil ketua DPRD Awaludin Yusuf menyimpulkan, sengketa tersebut hanya miskomunikasi antara panitia Pilkades dengan pihak Mariyun selaku calaon Kades. Dia menutup acara dengan memohon kepada Mariyun untuk legowo dan menerima dengan lapang dada atas permasalahan tersebut .

Sementara itu Anggota Komisi A lainnya menilai, Mariyun gagal paham menanggapi masalah tersebut. (W9-Fendik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.