Komisi I DPRD Kota : Tebang Saja Baleho Baru Jl. Raden Intan Kalau Menyalahi Aturan

Bandarlampung, Warta9.com – Keberadaan baleho baru di Jl. Raden Intan yang menjorok ke jalan mendapat tanggapan dari Komisi I DPRD Kota Bandarlampung.

Anggota Komisi I DPRD Kota H. Benny HN Mansyur, Rabu (25/3/2020), mengatakan, seharusnya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perkim Bandarlampung
lebih jeli melihat persoalan baleho baru berdiri di Jl. Raden Intan.

Menurut aturan dan regulasinya sudah jelas tentang aturan pemasangan baleho. Karena itu, pemilik atau pengusaha advertesing semestinya sudah paham tentang tata cara dan aturan pemasangan. “Jadi, kalau memang menyalahi aturan, tebang saja baleho tersebut tidak perlu takut. Karena kalau dilihat dari kasat mata saja sudah bisa kita bilang itu menyalahi. Karena terlalu menjorok ke jalan, mengganggu keindahan kota dan bisa membahayakan,” kata Beny juga Ketua Fraksi Golkar ini.

Melihat kenyataan ini, bila PTSP dan Dinas Perkim tidak segera menertibkannya maka dapat dikatakan Perkim dan PTSP, buta aturan. “Perlu dipertanyakan itu, ada apa baleho yang menjorok ke jalan dibiarkan. Anehnya lagi permohonan perizinan baru masuk. Jangan karena pengusaha advertasing, memasang foto Bu Eva lantas PTSP dan Perkim tutup mata,” tandas Beny.

Bila baleho baru yang menjorok ke jalan Raden Intan dibiarkan, maka Beny khawatir pengusaha advetasing lainnya akan melakukan hal yang sama. Dan bisa dilihat sudah ada beberapa baleho yang kurang indah dilihat mata. Anggota Dewan yang sudah tiga periode ini mengingatkan kepada Disperkim dan PTSP, informasi yang diperoleh kawasan Raden Intan tidak boleh lagi ada baleho baru. Bila informasi itu betul, maka berdirinya baleho baru itu sangat fatal.

Diberitakan sebelumnya, baleho baru di Jl. Raden Intan yang menjorok ke jalan sudah dipasang gambar bakal calon walikota Eva Dwiana Herman. Sementara permohonan izin baru masuk ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemkot Bandarlampung.

Permohonan izin baleho di Jl. Raden Intan baru masuk disampaikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) H. Yustam Effendi, Selasa (24/3/2020).

Yustam mengatakan, sejak muncul pemberitaan di Warta9.com, dirinya langsung menghubungi pemilik baleho. Menurut Yustam menirukan keterangan pemilik tukangnya salah. Harusnya posisi di tengah bukan menjorok ke jalan sesuai dengan permohonan izinnya. “Kalau memang tidak sesuai aturan izinnya gak diterbitkan PTSP dan kita akan tebang,” janji Yustam.

Permohonan izin baru masuk ke PTSP juga dibenarkan oleh Kepala PTSP Fahrudin. Berdasarkan keterangan Kadisperkim dari keterangan Fahrudin baru masuk Senin (23/3). Sementara, Senin kemarin baleho sudah berdiri tegak dan menjorok ke jalan. “Yang penting dia ikut aturan dan perizinan sudah masuk PTSP,” tambah Yustam. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.