Komisi III DPRD Banyuwangi Minta Pemda Data Rumah Kost Sebagai Potensi Pajak Daerah

Banyuwangi, Warta9.com – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi minta kepada Pemerintah Daerah untuk segera mendata usaha rumah kos. Hal tersebut berdasarkan maraknya usaha rumah kos namun masih belum memberikan kontribusi pajak yang cukup baik bagi daerah. Ketua Komisi III, H. Khusnan Abadi,M.Pd.I mengatakan, pendataan usaha rumah kos penting dilakukan, karena saat ini banyak rumah kos baru berdiri, namun belum terdata sebagai wajib pajak. Dan disinyalir kamar rumah-rumah kos tersebut, bisa disewa secara harian, mingguan dan bulanan.

“Pemda harus jeli, beragam sistem sewa rumah kos itu sebagai modus pengusaha menghindari pajak daerah,” ucap H.Khusnan Abadi, Senin (25/02/2019).

Politisi Partai Kebangktan Bangsa asal Kecamatan Genteng menambahkan, maraknya bangunan rumah kos dengan beragam sistem sewa itu, juga perlu kontrol dan pengawasan ketat dari semua pihak, guna memastikan pemanfaatan sewa kamar kos sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami khawatir sewa menyewa kamar kos, justru dipergunakan untuk hal-hal yang kurang baik,” ucapnya. Untuk menggali potensi pajak daerah dari usaha rumah kos, merupakan kewenangan Badan Pendapatan daerah (Bapenda) untuk melakukan pendataan.

Sedangkan urusan pemanfaatan rumah kos dari sisi keamanan, ketentraman dan ketertiban merupakan tugas satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sementara Kepala Bapenda Banyuwangi, Agus Siswanto menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah melakukan pendataan semua wajib pajak, salah satunya usaha rumah kos yang pertumbuhannya mengalami peningkatan cukup pesat.

“Tim kami saat ini turun ke lapangan untuk melakukan pendataan usaha rumah kos yang merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah, sesuai dengan regulasi, yang dikenakan pajak adalah rumah kos yang memiliki minimal sepeulh kamar,” jelasnya kepada awak media.

Setelah proses pendataan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan koordinasi dengan paguyuban pengusaha rumah kos, sebagai langkah menumbuhkan kesadaran dan kepedulian mereka untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. (W9-Denny/Humas DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.