Komisi IV DPRD Bandarlampung Minta Walikota Segera Cairkan Insentif Nakes

Ali Wardana, Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung. (foto : ari)

Bandarlampung, Warta9.com – Teguran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terhadap sepuluh bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah termasuk Walikota Bandarlampung mendapat tanggapan anggota DPRD Bandarlampung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana, SIP, saat dimintai tanggapannya, Selasa (31/8/2021) mengatakan, teguran Mendagri harus segera direspon oleh Walikota Bandarlampung. Sebab, tenaga kesehatan (nakes) merupakan garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Ali Wardana juga Sekretaris Partai Golkar Bandarlampung mengatakan, beberapa waktu lalu Komisi IV DPRD Kota telah memanggil Kadiskes Bandarlampung dr. Edwin Rusli, MKM, membahas persoalan penanganan Covid-19 di Bandarlampung termasuk insentif nakes. “Karena ini sudah ada teguran dari Mendagri, maka kami mengharapkan kepada Walikota Bandarlampung segera merealisasikan insentif nakes. Kalau memang belum bisa membayar semua, maka insentif bisa dicicil agar bisa menjadi vitamin para nakes,” ujar Ali Wardana.

Lebih lanjut Ali Wardana mengatakan, anggota Komisi IV sudah banyak mendapat laporan keluhan nakes karena insentif mereka belum dibayar. Oleh karena itu, ia meminta Kadiskes Kota Bandarlampung untuk segera merealisasikan insentif nakes. Apalagi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021.

Selain segera membayar insentif nakes, Ali Wardana juga meminta kepada Walikota Bandarlampung mencairkan gaji 13 ASN Pemkot Bandarlampung. Menurut informasi, besaran dana untuk insentif nakes yang harus dibayar Pemkot Bandarlampung sekitar Rp12 miliar. Pemkot informasinya sudah menyiapkan anggaran untuk nakes.

Diberitakan Warta9.com sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah. Teguran dilayangkan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 kepada lima walikota dan lima bupati.

Mereka yang mendapatkan teguran yakni Walikota Padang, Walikota Bandarlampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih, serta bupati, Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Ke-10 daerah itu memperoleh catatan khusus berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021, terhitung sampai dengan 15 Agustus 2021. (W9-jam)

 

 

 

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.