Koperasi SUSB Rawapitu Verifikasi Kepemilikan Lahan Sawit

Gindha Ansori

Bandarlampung, Warta9.com – Setelah beberapa bulan tepatnya September 2021 yang lalu, Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (SUSB) Kabupaten Tulang Bawang telah mengambil alih dan menguasai kebun sawit seluas 660,8 hektar yang selama ini dikuasai oleh oknum mantan pengurus koperasi SUSB.

Dalam rangka penertiban (verifikasi) kepemilikan lahan sawit, Kepengurusan Koperasi SUSB yang sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Register Perkara 194 K/PDT/2021 akan melakukan verifikasi kepemilikan dan sekaligus penertiban anggota koperasi SUSB.

“Oleh karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), maka segera dilakukan verifikasi kepemilikan dan sekaligus keanggotaan koperasi” ujar Penasehat Hukum Koperasi SUSB Gindha Ansori Wayka, di Bandarlampung, Minggu (28/11/2021).

Ditanya terkait verifikasi yang dilakukan Koperasi SUSB, Gindha Ansori Pengacara Muda ini mengatakan, tujuan diadakannya verifikasi ini adalah untuk memberikan dan mengembalikan hak-hak bagi pemilik dan sekaligus anggota koperasi yang selama ini tidak terjamin secara hukum.

“Proses perkara antar pengurus terkait keabsahan hukum kepengurusan yang selama ini terjadi cukup memberikan ruang untuk tidak terjaminnya hak-hak bagi pemilik lahan sebagai anggota koperasi,” lanjut Advokat Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Lebih lanjut menurut Gindha, verifikasi ini juga akan menjawab dugaan bahwa selama ini telah terjadi jual beli kaplingan lahan sawit dibawah tangan secara melawan hukum, sehingga kepemilikan dan keanggotaan menjadi timpang tindih.

“Ada banyak data dan fakta yang terjadi dilapangan diduga lahan sawit ini diperjualbelikan secara melawan hukum oleh oknum pengurus padahal Sertifikat Hak Miliknya ada di Bank Mandiri sebagai jaminan (collateral)”, Papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal ini.

Menurut Gindha, berkaitan dengan verifikasi ini diinformasikan kepada masyarakat baik sebagai pemilik lahan berdasarkan SHM atau pun pihak yang memproleh hak berdasarkan jual beli kaplingan dibawah tangan terkait lahan di atas lahan yang dikelola Koperasi SUSB, diharapkan untuk mengikuti verifikasi ini yang dijadwalkan akan dimulai awal Bulan Desember 2021. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretaris Koperasi SUSB Sdr. Mursid Aspian dengan Contact Person 085380333227.

“Untuk kepastian hukum kami sebagai Kuasa Hukum Koperasi SUSB menghimbau dan meminta masyarakat pemilik lahan baik berdasarkan SHM atau yang sudah di pindah tangankan melalui jual beli di atas lahan sawit yang dikelola Koperasi tersebut, agar mengikuti verifikasi ini untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan,” pungkas Gindha. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.