Korban Malapraktek Klinik Kecantikan Praperadilankan Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Kuasa Hukum Eliana Subekti, Henri Indraguna korban dugaan malapraktik resmi mendaftarkan gugatan praperadilan, terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh penyidik Krimsus Polda Lampung.

Sebelumnya, penyidik sempat menghentikan kasus dugaan malpraktik dinilai tidak cukup bukti. Padahal sebelumnya, penyidik telah menetapkan tersangka dalam hal ini dr. RS atau salah satu klinik kecantikan di Bandarlampung sebagai tersangka.

Diketahui, Eliana didamping tim kuasa hukumnya Henry Indraguna mendaftarkan gugatan itu ke PN Tanjungkarang.

Gugatan tertuang dalam 03/pid.pra/2018/PN.Tjk tertanggal Selasa (3/4/2018).

Henry Indraguna ketua tim kuasa hukum Eliana Subekti menjelaskan pihaknya melakukan gugatan lantaran tidak mendapatkan kepastian hukum.

“Kami ingin kepastian hukum,” tutur Henry kepada awak media, Selasa (3/4).

Dia mengatakan selama tujuh bulan perkara dugaan malpraktik itu bergulir dari proses penyelidikan, hingga naik ke tahap penyidikan. Polisi akhirnya menetapkan tersangka karena dua alat bukti terpenuhi kata dia berupa laporan korban, keterangan saksi, bukti visum et repertum dan keterangan ahli.

“Mana yang betul mana yang salah. Apakah penetapan tersangka atau SP3 nya yang salah. Kalau begini bisa jadi preseden buruk karena tidak ada kepastian hukum,” paparnya.

Karena itu, meminta PN Tanjungkarang untuk memeriksa apakah proses penghentian penyidikan sudah sesuai prosedur atau tidak. Terlebih kata dia, dalam proses SP3 tersebut penyidik sudah mengirimkan pelimpahan berkas tahap satu ke Kejaksaan.

“Tapi jaksa penuntut umum memberikan petunjuk saat mengembalikan berkasnya karena tidak lengkap. Kita tidak tahu apakah petunjuk itu dipenuhi atau tidak tapi dihentikan,” kata dia. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.