Korupsi Anggaran Desa, Mantan Kepala Kampung Labuhan Jaya Wsy Kanan Dituntut 6 Tahun

Mantan Kepala Kampung Labuhan Jaya dituntut 6 tahun penjara. (foto : dok)

Bandarlampung.Warta9.com – Terdakwa Kepala Kampung (Kakam) Labuhan Jaya, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan Rocki Candra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Maribun Pangabean, SH, selama enam tanun penjara, dalam sidang di PN Tipikor Kelas IA, Tanjungkarang, Rabu (1 /9/ 2021).

Ia terbukti melanggar, pasal (2) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang dirubah dan ditambah dengan Undang–Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menyatakan pidana penjara enam tahun, menghukum terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider empat bulan penjara,” ujar Jaksa Penutut Maribun Pangabean saat membacakan tuntutan.

Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti Rp675,5 juta, jika satu bulan setelah inkraht tidak membayar, harta dan asetnya akan disita. Jika tak mencukupi, akan diganti pidana selama tiga tahun. “Terdakwa telah menitipkan pengembalian kerugian negara ke.Kejari Way Kanan, Rp 70 juta, sehingga masih ada sisa Rp605 juta,” kata Jaksa.

Ia dituntut karena merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun 2018, senilai Rp 675 juta, dari total anggaran Rp 991 juta.

JPU menyebutkan, pengelolaan dana bantuan serta pelaksanaan kegiatan APBK TA 2018 Kampung Labuhan Jaya tahun anggaran 2018, kenyataannya banyak ditemukan penyimpangan.

Pertama, proses pengangkatan Aparatur Kampung baik Bandahara, para Kaur, para Kepala Dusun, serta Linmas dan Ketua Rt dipilih sendiri oleh terdakwa, yang kemudian aparatur Kampung tersebut diangkat oleh terdakwa tidak difungsikan sesuai dengan Tupoksinya dalam kegiatan APBK Tahun Anggaran 2018.

Kemudian pencairan anggaran dari rekekening Kampung, tidak berdasarkan surat permintaan pembayaran (SPP). Bahkan uang tersebut diambil dan disimpan oleh terdakwa bukan dipegang oleh bendahara. “Pembelanjaan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut sebagian besar dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” papar JPU.

Beberapa kegiatan diantaranya yakni, pembangunan sumur bor, gorong-goron, dan siring tidak sesuai spesifikasi.

Kemudian, pekerjaan yang juga tidak dilukan seluruhnya yakni, pelatihan Kepala Kampung, pelatihan pengelola keuangan bagi perangkat kampung, peningkatan kapasitas kader posyandu, peningkatan kapasitas kader PKK, pelatihan kelompok tani, kegiatan pemberdayaan usaha kecil dan industri rumah tangga, pembekalan Tim Pelaksana Kegiatan bidang pembangunan.

“namun realisasi pertanggung jawabannya dibuat seolah-olah telah dilaksanakan; bahwa kegiatan-kegiatan tersebut diatas tidak dilaksanakan dikarenakan dana dikuasi oleh Kepala Kampung tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan kampung,” paparnya. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.