Korupsi DAK, Mantan Kadisdik Tulangbawang Disidangkan

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang Nasaruddin menjalani sidang dakwaan di pengadilan Tipikor PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (9/6/2021). Nasaruddin didakwa merugikan negara sebesar Rp3.670.239.750, terkait Dana Alokasi Khusus  (DAK) Fisik Prasarana, yang bersumber dari Dana APBD Kab Tulangbawang (Tuba). Sellain Nasaruddin disidang juga Guntur Abdul Nasser selaku Manager Koperasi BMW.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tulangbawang Ardi Herliansyah, SH, menjelaskan dalam dakwaannya, berdasarkan aplikasi SIMDA (Sistem Informasi Manajemen Daerah) tahun anggaran 2019, Dinas Pendidikan Tuba mendapatkan DAK fisik Prasarana. Yang bersumber dari Dana APBD Kab. Tuba sebesar Rp36.193.430.000.

“Bantuan DAK Fisik di bidang pendidikan tahun 2019 itu dibagi ke beberapa sekolah yang ada di Tuba. Dengan rincian untuk SDN berjumlah 75 sekolah, mendapat nilai sebesar Rp21.943.909.000,” kata jaksa.

Lalu ada lagi untuk SD Swasta dengan jumlah 11 sekolah mendapat nilai sebesar Rp1.585.000.000. SMP Negeri untuk 41 sekolah dengan nilai sebesar Rp9.724.021.000. SMP Swasta untuk 11 sekolah dengan nilai sebesar Rp.1.567.500.000. Dan SKB (Sanggar Kegiatan Belajar) atau TK untuk 4 sekolah dengan nilai sebesar Rp1.373.000.000.

“Sebelum dilaksanakan kegiatan DAK Fisik Pendidikan dimulai awal bulan Juli tahun 2019, terdakwa Nasaruddin mengundang Ketua dan Sekretaris Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta para Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) se-Kab. Tuba, untuk hadir ke ruangannya untuk membahas tentang pembentukan koperasi pada dinas pendidikan,” katanya.

Dalam pertemuan itu lanjut jaksa, terdakwa Nasarudin menyampaikan akan dibentuk koperasi yang susunan pengurusnya akan ditunjuk olehnya. Selanjutnya terdakwa Nasaruddin pun menyampaikan bahwa setiap Kepala Sekolah yang menerima DAK Fisik akan ditarik pungutan setelah Dana DAK Fisik Pendidikan tersebut dicairkan oleh masing-masing Kepala Sekolah penerima DAK, melalui orang-orang diluar Dinas Pendidikan yang akan ditunjuk oleh Terdakwa Nasaruddin.

“Beberapa hari setelah pertemuan itu terdakwa Nasaruddin pun membentuk Koperasi Dinas Pendidikan yang diberi nama Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW). Dan terdakwa Guntur Abdul Nasser diangkat oleh Nasaruddin menjadi Manager Koperasi BMW Pendidikan periode tahun 2019 sampai 2022,” jelas jaksa.

Dan sekitar bulan September tahun 2019 terdakwa Nasarudin pun kembali mengundang MKKS dan K3S se-Kabupaten Tulang Bawang untuk hadir di Kolam Renang (Water Boom) Kharisma Swimming Poll (KSP) yang beralamat di Jalan Jendral Ryacudu Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame Kota Bandarlampung dimana milik Terdakwa Nasaruddin.

“Dalam pertemuan itu, terdakwa Nasaruddin memerintahkan kepada Ketua dan Sekertaris MKKS serta para Ketua K3S untuk menyampaikan kepada semua Kepala Sekolah Penerima DAK Fisik Pendidikan Tahun Anggaran 2019 untuk menyerahkan uang pungutan sebesar 12,5 persen, dari total dana yang diterima kepada Terdakwa Nasaruddin melalui Ketua MKKS, Sekretaris MKKS dan para Ketua K3S,” pungkasnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.