Korupsi Dana ADD, Kepala Kampung Sukamaju Tulangbawang Divonis 5 Tahun Penjara

Terdakwa korupsi dana ADD Kampung Sukamaju Tulangbawang M. Yusuf saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Muhamad Yusup (36), kepala Kampung Sukamaju, Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang terdakwa dugaan korupsi pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2017 dan pengelolaan anggaran dana desa (ADD) tahun anggaran 2018 divonis selama 5 tahun panjara di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Senin (6/1/2020).

Ketua Majelis Hakim Novian Saputra Memvonis nya selama, 5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan selain itu terdakwa M. Yusuf diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 481 juta bila tidak di bayar ditambah hukumannya selama 2 tahun penjara.

Sebelum menjatuhkan hukuman Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan memperguna kan uang negara serta tidak mengindahkan peraturan tentang korupsi, sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama di persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menuntut nya selama 6.5 tahun penjara subsider Rp 50 juta dan Uang pengganti sebanyak Rp 481 juta.

Pada sidang sebelumnya Jaksa Penunutut Umum Husni Mubaroq dalam dakwaanya mengatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 5 Jo Pasal 35 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang memeriksa dan mengadili secara melawan hukum menyalahgunakan wewenang.

Husni menjelaskan selaku kepala Kampung Sukamaju, berdasarkan Pasal 27 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdakwa memiliki kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada bupati,dan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RINomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dijerat Pasal 29 huruf C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya,” ujarnya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.