Korupsi Di Bengkulu, Mika Ditangkap Kejari Lampura

Kotabumi, Warta9.com – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), serahkan Mika Heri Laksana (30) warga Cempaka Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura, ke pihak Kejari Bengkulu. Penyerahan dilakukan di kantor Kejari Lampura, Selasa (6/3).

Mika Heri merupakan tersangka kasus korupsi di Bengkulu, yang buron sekitar dua tahun dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ditangkap pihak Kejari Lampura bersama tim Buser Polres, Senin (5/3) sekitar pukul dikediaman orang tuanya di Desa Cempaka, Sungkai Jaya.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, Ricky Ramadhan kepada sejumlah wartawan mengatakan jika penangkapan terhadap tersangka, setelah pihaknya memperoleh informasi jika Kejari Bengkulu mengeluarkan DPO terhadap Mika Heri. “Hari ini tersangka langsung kami serahkan ke pihak Kejari Kota Bengkulu,” kata Ricky.

Dijelaskan, Mika masuk dalam DPO setelah diketahui kabur pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2015 yang sudah incrah, dalam kasus kegiatan APBD Bengkulu tahun 2009. Dimana dalam putusan itu, menyebutkan agar tersangka dieksekusi, namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Jadi Kejari Bengkulu menyebarkan DPO. Dan diketahui keberadan tersangka ada di Lampura, setelah dipetakan oleh tim intelijen kita serta berkoordinasi dengan pihak Kejari bengkulu ternyata benar itulah orangnya. Lalu langsung dilakukan penangkapan,” tukasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Oktalia, mengatakan eksekusi terhadap Mika Heri merupakan perintah merupakan putusan Makhamah Agung tahun 2015 silam. Dan sejak dikeluarkan putusan itu, tersangka kabur hingga pihaknya menyatakan Heri masuk dalam DPO. “Tersangka sudah buron sekitar 2 tahun,” terangnya.

Dijelaskan, Mika bersama kedua rekannya yang kini tengah menjalani hukuman, terlibat kasus korupsi proyek pengerjaan hotmix jalan di Bengkulu pada APBD 2009 dengan anggaran mencapai Rp 1 miliar lebih.

“Dalam kasus ini, tersangka merupakan pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut. Dua temannya sudah lebih dulu diamankan dan kini tengah menjalani hukuman,” tukas Oktalia. (Rozi/Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.