Korupsi Gedung Rawat Inap RS Pesawaran, Tiga Pelaku Dicokok Polda Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga orang tersangka rekanan pengadaan Gedung Rawat Inap RS Pesawaran ditangkap petugas Ditkrimsus Polda Lampung.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan gedung rawat inap lantai 2 dan 3 di rumah sakit yang memiliki nilai kontrak Rp33,8 miliar tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, ketiganya bernama Raden Intan Putra , Taufiq Urahman , dan Juli

“Tersangka Raden Intan Putra adalah pejabat pembuat komitmen (PPK), Taufiq Urahman adalah kontraktor dan tersangka Juli adalah konsultan pengawas,” kata Pandra ketika gelar perkara di Mapolda Lampung, Rabu (15/1/2020).

Pandra mengatakan, ketiganya dinyatakan bersekongkol dalam kegiatan lelang pengadaan kegiatan tahun anggaran 2018 itu.

Menurut Pandra, dari hasil penyidikan Ditkrimsus Polda Lampung, ditemukan bahwa kegiatan lelang dikondisikan agar dimenangkan oleh perusahaan tertentu. “Pembangunan gedung itu juga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada pada kontrak pekerjaan,” kata Pandra.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara atas tindak pidana korupsi itu mencapai Rp4,8 miliar.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polda Lampung juga menyita uang tunai sebesar Rp597 juta, empat unit ponsel, dan sejumlah dokumen.

Ketiganya dijerat Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001. “Perkara Ketiganya sudah kami limpahkan ke Pidsus Kejati Lampung,” kata Pandra. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.