Korupsi Jalan Way Kambas Lampung Timur Dituntut Selama 8 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Sutanto Direktur PT Archilles Raja dituntut oleh jaksa penuntut umum M.Habi selama 8 tahun penjara. Ia dituntut terkait korupsi pembangunan jalan Kabupaten Lampung Timur jalan menuju Way Kambas, senilai Rp 3,5 miliar.

“Jaksa Penuntut Umum M.Habi mengatakan Terdakwa Sutanto terbukti melanggar pasal 2 ayat (I) junto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dituntut dengan 8 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, serta uang penggati sebesar Rp 1, 4 miliar. Apabila tidak dibayar sita hartanya tidak cukup ditambah dengan hukuman selama 4 tahun,” ujar M.Habi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa M Habi, terdakwa melakukan kajahatannya tersebut dengan cara, pada saat pelaksanaan pekerjaan penigkatan ruas jalan Raja Basa Lama Way Kambas, pada sektor pengerjaan laston ACWC terdakwa hanya menyelesaikan proyek tersebut dengan hanya menggunakan laston sebanyak 760 ton, yang terdapat selisih sebesar 30 ton lebih dari perjanjian.

Perbuatan terdakwa tersebut, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar lebih, dengan beberapa pengerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, yang seolah oleh pekerjaan tersebut dibuat dengan menghabiskan laston ACWC sebanyak 1553 ton. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.