Korupsi Masker, Tujuh Pegawai Dinsos Karangasem Jadi Tersangka

Bali, Warta9.com Setelah melakukan pekerjaan cukup keras, team penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Amlapura, akhirnya berhasil membongkar kasus korupsi masker scuba dilingkup Dinas Sosial Karangasem, Bali.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Pidsus telah menetapakan tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah pejabat ekselon II yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial bernama I Gede Basma.

Selain Gede Bisma, tersangka lainnya adalah, I Gede Sumartana selaku Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, I Wayan Budiarta, Plt Kabid Perlindungan Sosial dan Korban Bencana, I Nyoman Rumia Kasi Pengelolaan Data dan Kesejahteraan Sosial, I Ketut Sutama, Kasi Penyusunan dan Program, Ni Ketut Suartini staf Dinas Sosial bertugas sebagai pemeriksa barang dan I Gede Putrayasa staf Dinsos.

Dari 7 orang tersangka, 3 orang ditahan titip di Rutan Mapolsek Karangasem, 3 tersangka ditahan di Mapolsek Abang dan satu-satunya tersangka perempuan, yakni Ni Ketut Suartini, ditahan terpisah di Mapolsek Bebandem. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan.

Kasi Intel Kajari Amlapura, I Dewa Gede Semaraputra mengungkapkan, penahanan ketujuh tersangka, karena terlibat aktif dan ikut bertanggungjawab atas proyek pengadaan 512.797 pcs masker scuba pada pertengahan Tahun 2020 lalu. Dimana terdapat kerugian negara sekitar Rp 1,6 miliar.

Pengadaan masker tersebut tidak sesuai mekanisme yang merujuk Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor : 02.02/1/385/2020, tentang penggunaan masker dan penyediaan tempat cuci tangan pakai sabun, pencegahan penularan C-19, ungkap Sumaraputra, Kamis (25/11/2021).

Lanjut dibeberkan, para tersangka ditahan karena menyalahi ketentuan dalam pengadaan barang. Seharusnya, pengadaan masker lapis tiga untuk kesehatan, namun kenyataannya pengadaan masker adalah masker scuba.

“Dari nilai pengadaan 512.798 pcs masker sebesar Rp 2,9 miliar, di mana harga per pcs masker sebesar Rp 5.700,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara plus denda maksimal Rp 1 miliar. (Fendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.