Korupsi Mesuji, Perkara Sibron Azis dan Kardinal Dilimpahkan KPK ke Pengadilan

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkara korupsi Sibron Azis dan Kardinal ke Pengadilan Negri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (1/4/2019). Keduanya terkait kasus suap OTT bersama Bupati Mesuji non aktif Khamami, ratusan juta rupiah.

Jaksa penyidik KPK Subari mengata, untuk kedua terdakwa ini perkara pelimpahannya disatukan. Tadinya dua berkas penyidikan tapi pelimpahan ini kita Satukan menjadi satu surat dakwaan yaitu pasal pemberi suap pasal 5 huruf a Undang Undang Korupsi ,biasa nya seminggu dari pelimpahan ,paling cepat seminggu kemudian sudah ada penetapan nya biasanya besok penetapan sidang dan 7 hari kemudian hari sidang pertama pembacaan dakwaan.

Berita sebelumnya, Sibron diiduga memberikan Suap kepada Bupati non Aktif Mesuji Khamami ,dia diduga menerima Rp 1,28 miliar dari Sibron Azis melalui sejumlah perantara. Uang itu diduga merupakan fee pembangunan proyek infrastruktur di Mesuji. KPK menduga uang itu bukanlah pemberian pertama. KPK telah mendeteksi pemberian sebelumnya sebesar Rp200 juta dan Rp 100 juta. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.