Korupsi, Oknum PNS Pesibar Di Bui Selama Dua Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pesisir Barat (Pesibar), Muhammad Zinnur (38), dituntut atas tindak pidana korupsi pemilihan peratin tahun 2016, di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (4/5).

Mantan Kasubag Pemerintahan Umum dan Desa, Bagian Tata Pemerintahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Pekon pada Sektariat Daerah Pesisir Barat ini, dituntut selama dua tahun kurungan penjara.

Dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdakwa juga dibebankan denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara selama 1 bula.

“Menuntut agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp50 juta sub 1 bulan,” jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yogi Apriyanto, Senin (4/6).

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan saat itu ada 11 kecamatan yang dari 68 kepala Pekon. Kegiatan pemilihan serentak peratin tahun 2016 tersebut bersumber dari dana APBD Pesisir Barat.

“Dana kegiatan pemilihan peratin serentak Pesisir Barat tahun 2016 yang diserahkan kepada Pekon untuk kegiatan pemilihan peratin sebesar Rp1,2 miliar total 68 Pekon,” jelasnya.

Setelah anggaran cair, kemudian terdakwa meminta kepada koordinator untuk menyetorkan dana Rp5 juta. Zainnur meminta koordinator pemilihan peratin tingkat kecamatan untuk mengantarkan ke saksi Jayadi yang diperintah untuk mengambil uang dari koordinator.

“Uang untuk biaya pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan laporan pertanggungjawaban kegiatan pemilihan peratin 2016 sebanyak 63 Pekon dari 68 pekon,” ujarnya. (Ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.