Korupsi Pajak PT GGP, Asisten II Lampung Tengah Yuzinar Diadili

Hakim PN Tanjungkarang menyidangkan secara virtual kasus korupsi pajak air tanah dengan terdakwa Yunizar. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com -Terdakwa Asisten II Perekomian dan Pembangunan Kabupaten Lampung Tengah, Yunizar (55), menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan atas perkara dugaan korupsi pembayaran pajak air tanah PT Great Giant Pineapple (GGP) tahun 2017-2018. Sidang diselenggara kan secara On line di PN Kelas1A Tanjungkarang, Kamis (29/7/2021).

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis.

“Mendakwa terdakwa dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 dan Pasal 8 UU No.20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” kata jaksa Yogi di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan perbuatan terdakwa berawal saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Lampung Tengah pada tahun 2016-2018.

Saat itu PT GGP selaku wajib pajak telah membayar pajak air tanah kepada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi  Lampung Tengah sebanyak 208 sumur. Di antaranya, pabrik nanas sepuluh sumur, power plant empat sumur, pabril tapioka empat sumur, kandang sapi sembilan sumur, perumahan 27 sumur, dan kebun 154 sumur. “Total pembayaran pajak air tanah adalah sebanyak 208 sumur,” kata dia.

Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.

Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp353.532.742, triwulan II sebesae Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.

“Dari pakak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar RpRp.429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576,” kata dia lagi.

Jaksa menambahkan dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, sehingga diketahui ada perselisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.

“Sehingga total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204. Angka selisih itu juga berdasarkan audit BPKP perwakilan Lampung dan terdakwa juga telah menitipkan uang ke penyidik Kejari di ruang Tindak Pidana Khusus untuk sementara disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah,” katanya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.