Korupsi Pengadaan Kapal, Mantan Kadis Perhubungan Pesawaran Dituntut Selama 18 Bulan

Bandarlampung, Wata9.com – Empat terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal penumpang di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (16/8/2018).

Sidang dengan agenda tuntutan tersebut satu dari empat terdakwa merupakan seorang Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran, Maddawami. Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni, Abu Chalifah, Cendra Hadi dan Sri.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Syamsudin menuntut terdakwa Maddawami dan Chandra Hadi selama satu tahun enam bulan. Sedangka terdakwa Abu Chalifah dituntut selama satu tahun dan Sri dituntut selama tiga tahun.

“Abu Chalifah diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu tahun dan Sri diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan. Sedangkan dua terdakwa lainnya telah memulangkan kerugian negara,” terangnya Syamsudin.

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kalianda Fariando mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan Pesawaran dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Menurutnya, terdapat banyak kejanggalan dalam pengerjaan kapal penumpang yang dikerjakan oleh terdakwa seperti mesin kapal semestinya kapasitasnya lebih besar setelah dipasang namun tidak sesuai.

“Selain itu bodi kapal sehrusnya sesuai rab namun dibangun menggunakan tirplek, pada bagian kapal tidak ada faktor keselamatan. Dari hasil investigasi BPK kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp341 juta,” jelasnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.