Lampung Selatan, Warta9.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya menahan tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tahun 2016 di Dinas Perhubungan Kabupaten Pesawaran. Setelah Kejari Kalianda menetapkan tiga tersangka, dalam kasus pengadaan kapal tahun anggaran 2016 sebesar Rp400 juta.
Ketiga orang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pesawaran, langsung ditahan di Lapas Rajabasa, Senin (23/4/2018).
Tiga pejabat Dishub yang ditahan, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) MB, pengguna anggaran, tim PHO CH dan AC selaku penerima barang di Dinas Perhubungan.
Fariando mejelaskan, ketiganya dinyatakan bermasalah karena telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan kapal tahun 2016. “Penahanan yang kami lakukan berdasarkan pemeriksaan dan hasil audit BPK. Kerugian mencapai sebesar Rp300 juta,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Metro.
Sebelum dieksekusi ke lapas, ketiga pegawai mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung dilakukan pemeriksaan di ruang Pidana Khusus. Usai pemeriksaan oleh tim dan dinyatakan sebagai tersangka maka Penyidik Kejari Kalianda menahan tersangka di Lapas Rajabasa. (W9-jam)