Korupsi Raskin, Mantan Kades Sidomekar Katibung Lamsel Dituntut 6 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Mantan Kepala Desa Sidomekar, Katibung, Lampung Selatan, Agus Widodo (35), dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara korupsi beras miskin (Raskin), di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang Bandarlampung. Senin (3/9/2018).

Dalam tuntuntan Jaksa, selain 6 tahun penjara Agus juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp473 juta. Agus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di atur dalam pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) undang undang RI No 31 Tahun 1999 sebagai mana di ubanh dengan undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu saja, Agus juga di ganjar dengan pidana denda sebesar Rp. 200 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak di bayar makan akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Khareza Mokhamad Thayzar, SH mengatakan, bahwa tuntutan yang cukup tinggi di ambil lantaran terdakwa berbelit belit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa juga tidak mengembalikan kerugian negara. Yang meringankan cuma satu, tidak pernah dihukum saja, ” tandas Jaksa.

Sedangkan Amrullah, SH, kuasa Hukum terdakwa mengatakan, bahwa tingginya tuntutan jaksa akibat dari rasa kecewa, pasalnya kliennya tidak mau membayar uang pengganti. “Karena dia merasa tidak berbuat, terus apa yang harus di bayar kalau dia gak berbuat,” terangnya.

Pihaknya juga akan membuktikan, apa yang di tuntut oleh Jaksa memang tidak ada. Menurutnya, didalam persidangan tidak ada satupun saksi maupun bukti yang menyatakan terdakwa melakukan itu. “Sehingga Majelis hakim juga bertanya, tolong buktikan secara jelas bahwa benar-benar itu adalah perbuatan dia.

Pihaknya juga menegaskan, bahwa kliennya tersebut tidak pernah memegang barang itu (raskin), dan juga tidak pernah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.