Korupsi Ratusan Juta, Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Ditetapkan Tersangka

Tersangka kasus korupsi anggaran pelatihan PKBM. foto : wanto

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
menetapkan tersangka Paijo atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan pelatihan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Raden Intan Kabupaten setempat, Kamis (03/10/2024).

Hal itu dikatakan Kejari Tulang Bawang Dennie Sagita, penetapan tersangka Paijo berdasarkan hasil tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejari dalam dugaan Tipikor PKBM tahun anggaran APBN 2022-2023 Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Tersangka merupakan Ketua Yayasan PKBM Raden Intan Tulang Bawang.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya itu, jika penyidik melakukan penahanan badan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Kepala Kejaksaan Negeri Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024 selama 20 hari kedepan sejak 03 Oktober 2024 s/d 22 Oktober 2024 di Rutan Kelas II B Menggala, ” jelas Dennie kepada Warta9.

Sambung Kasi Pidus Kejari Ali Habib didampingi Kasi Intelijen Kejari Rachmad Djati Waluya mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (SPP) Kepala Kejaksaan Nomor : Print-01/L.8.18/Fd.1/05/2024 tanggal 27 Mei 2024. Tim Penyidik dengan melaksanakan serangkaian pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pihak terkait dalam kegiatan PKBM itu.

“Hasil dari penghitungan Auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang mendapatlan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp. 717.799.770,00 dari jumlah total Rp 1.1 milyiar, ” ucap Ali Habib diamini Rachmad Djati.

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka antara lain tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif atau tidak direalisasikan termasuk pembelanjaan yang di mark up.

“Jika dengan begitu tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, ” papar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *