Selain itu, keduanya juga dijatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sekitar Rp 147 juta, sisa dari pembayaran uang pengganti, Rp 491 juta, dengan total kerugian awal sekitar Rp638.juta
“Dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang, bila tidak mencukupi, uang pengganti maka diganti dengan pidana sembilan bulan,” katanya.
Hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal yang meringankan, keduanya berlaku sopan di persidangan.
Vonis tersebut ternyata lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 1 tahun 5 bulan penjara.
Usai persidangan kedua penasehat hukum terdakwa mengatakan fikir-fikir terhadap penuntutan tersebut.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah juga fikir-fikir terhadap vonis tersebut. “Kami akan berdikusi dulu dengan tim, terkait langkah selanjutnya misalnya menerima putusan atau mengajukan upaya hukum,” paparnya.
Dalam perkara tersebut keduanya Merugikan negara hingga Rp638 juta atas kegiatan Pembangunan Irigasi Tanah Dalam atau sumur bor di 25 titik pada tahun anggaran 2015 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
keduanya telah mengembalikan kerugian negara berupa uang titipan sebesar Rp. 321.468.322, yang ada pada Kejari Lampung Utara, dan Rp. 170.615.541, pada kas Daerah Lampung Utara.
Saat proses pembacaan putusan, terlihat salah satu keluarga Terdakwa Adip Sapto, menangis di ruang sidang, bahkan usai putusan dibacakan ia menangis meronta-ronta, hingga tergeletak sambil menangis di persidangan. “Siapa yang harus ganti uang penggantinya, harusnya Rusdie Baron,” kata wanita berhijab yang menggunakan baju bewarna coklat tersebut. (W9-jam)